Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha karaoke di Banceuy, Bandung, Jawa Barat yang diduga dilakukan perwira menengah berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP) berinisial PN.
Alhasil, polisi mengamankan alat bukti uang sebesar US$ 80 ribu dan 40 kilogram emas dari tangan AKBP PN. Uang dan emas tersebut diduga dari hasil pemerasan terhadap 2 orang pengusaha karaoke tersebut.
Kepala Subdirektorat II Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko Purwanto mengatakan, pihaknya menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
"Intinya kami melihat unsur pemaksaannya atau pemerasannya lebih kuat dibandingkan suap menyuap," kata Djoko di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Modusnya, AKBP PN bersama sejumlah anak buahnya menangkap pengusaha tersebut atas dugaan kepemilikan narkoba. Namun pada saat diinterogasi, AKBP PN melakukan dugaan tindak pidana pemerasan terhadap korbannya.
"Begitu pengusaha itu dibawa, dia sudah tidak memiliki upaya apa-apa lagi. AKBP PN ini berkuasa penuh atas dia hingga proses meminta uang itu terjadi," jelas Djoko.
Menurut dia, pelaku telah melakukan intimidasi terlebih dahulu kepada pengusaha itu agar bersedia memenuhi permintaannya dan menyerahkan uang penyelesaian perkara.
"AKBP PN hanya transaksional saja. Ditangkap, dibawa lalu dimintai uang, bukannya diperiksa," ucap Djoko. (Ado/Mar)