Sukses

Terjaring Razia, WNA Nekat Lompat dari Lantai 3 Kos Mewah

"Setelah dilakukan pemeriksaan, 7 WNA dari Afrika diduga kuat melanggar UU Keimigrasian."

Liputan6.com, Jakarta - Petugas kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan menyidak sejumlah rumah mewah yang dijadikan tempat kos untuk warga negara asing (WNA). Sidak di Jalan Setiabudi 3, Jakarta Selatan, Selasa 11 Agustus malam tadi dilakukan untuk menyisir keberadaan WNA yang tidak mengantongi izin tinggal.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Jakarta Selatan Toto Suryanto mengatakan, ada 9 WNA yang terjaring razia izin tinggal dan keimigrasian. Mereka diketahui berasal dari Afrika, Amerika, dan Jepang.

"Dari hasil sidak, petugas menemukan 9 WNA. Tujuh di antaranya berasal dari kawasan Benua Afrika, 1 orang warga Amerika dan 1 Jepang. Setelah dilakukan pemeriksaan, 7 WNA dari Afrika diduga kuat melanggar UU Keimigrasian, sehingga petugas langsung mengamankan," ujar Toto, Rabu (12/8/2015).

Ada kejadian menarik saat petugas menggerebek kamar kos mewah itu. Seorang WNA berusaha kabur dari razia petugas. Dia sempat lompat dari lantai 3 kos. Namun petugas berhasil mengejar dan menangkapnya.

Ketujuh WNA tersebut diamankan lantaran melanggar Undang-Undang Keimigrasian, karena paspor yang mereka gunakan telah habis masa berlakunya. "Sementara kita lihat ada unsur pelanggaran izin tempat tinggal," kata Toto.

Petugas Imigrasi berhasil mengamankan WNA yang melanggar UU Keimigrasian. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Saat ini, ketujuh WNA tersebut diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan untuk diperiksa. Atas pelanggaran itu, ketujuh WNA tersebut terancam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2015 tentang Keimigrasian dengan ancaman dideportasi dan penangkalan dan atau diprojusticia. (Sun/Mut)

Video Terkini