Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan dinilai penting. Hal ini untuk menjamin aga para warga keturunan Indonesia di luar negeri bisa terus menjadi warga Indonesia secara resmi.
Seperti diungkapkan Ketua Diaspora Indonesia Edward Wanandi dalam pidato pembukaan Kongres ke-III Diaspora Indonesia.
Menurut dia, Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 yang mengizinkan dwi kewarganegaraan hanya sampai usia 18 tahun sudah tidak efektif. Pemberlakuan dwi kewarganegaraan dinilai tak ada ruginya. Bahkan, Indonesia akan mendapat banyak keuntungan.
"Banyak negara yang sudah menerapkan dwi kewarganegaraan tanpa ada batasan umur dan memiliki dampak terhadap ekonominya sangat luar biasa, seperti China dan India," kata Edward di Kongres Diaspora III di Jakarta, Rabu (12/8/2015).
Edward menambahkan, dwi kewarganegaraan merupakan cita-cita dari diaspora Indonesia. Hal ini karena para warga keturunan Indonesia yang sudah tidak memegang warga negara Indonesia merasa mereka sama saja seperti warga asing.
"Keturunan Indonesia tapi bukan WNI lagi sudah dianggap 100 persen sama dengan asing, terutama saat mereka berkunjung ke Indonesia dan berinvestasi," papar dia.
"Kami harap dukungan segenap kompenen bangsa untuk turut dukung upaya ini, advokasi ini dengan niat baik bukan untuk mengedepankan hak individu," tandas dia. (Ndy/Ein)
Nasib Anak-Anak Keturunan Indonesia Berkewarganegaraan Ganda
"Keturunan Indonesia tapi bukan WNI lagi sudah dianggap 100 persen sama dengan asing."
Advertisement