Sukses

Masa Penahanan Margriet Ibu Angkat Angeline Ditambah

Terkait berkas perkara Margriet, Hery memastikan, hingga kini sudah dalam tahap akhir.

Liputan6.com, Denpasar - Polda Bali memperpanjang masa penahanan Margriet Megawe, tersangka pembunuhan bocah Angeline di Denpasar, Bali. Masa perpanjangan penahanan kali kedua tersebut akan berakhir Kamis 14 Agustus 2015 besok. Polisi memperpanjang masa penahanan ibu angkat Angeline itu hingga 30 hari ke depan.

"Penyidik sudah mengajukan masa perpanjangan penahanan tersangka M (ke Pengadilan Negeri Denpasar)," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto kepada Liputan6.com di Denpasar, Rabu (13/8/2015).

Hingga kini, Hery mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pengajuan perpanjangan masa penahanan tersebut dari Pengadilan Negeri Denpasar.

"Kita tunggu hasilnya dari pengadilan," ucap dia.

Terkait berkas perkara Margriet, Hery memastikan, hingga kini sudah dalam tahap akhir. Jika resume rampung, pihaknya akan segera mengembalikan kepada Kejati Bali.

"Berkas Margriet masih dalam tahap resume. Resume itu tahap akhir. Kalau sudah selesai kita akan segera kirimkan ke Kejati Bali," tutup Hery.‎

Bocah Angeline ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya Margriet Megawe di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur, Denpasar, Bali pada Rabu 10 Juni 2015. Bocah ayu itu sebelumnya dinyatakan hilang pada Sabtu 16 Mei 2015.

Jenazah bocah ayu itu dikubur di bawah pohon pisang, tak jauh dari kandang ayam. Tubuhnya dibungkus sprei dan sedang memeluk boneka kesayangannya.

Hasil autopsi menyebutkan, hampir di sekujur tubuh bocah mungil itu ditemukan luka memar, bahkan ada luka jeratan di lehernya. Diduga Angeline kerap mengalami kekerasan selama hidupnya.

Kepolisian Daerah Bali menetapkan Margriet Megawe bersama pegawai rumahnya, Agustinus atau Agus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline. Margriet terancam pasal berlapis,di antaranya kasus kekerasan anak dan dugaan sebagai otak di balik pembunuhan anak angkatnya itu. (Rmn/Sss)