Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan UPS dalam APBD Perubahan DKI Jakarta 2014 ke penyidik Bareskrim Polri, lantaran dinilai belum lengkap. Berkas yang dikembalikan adalah berkas tersangka Alex Usman.
Kanit III Subdit V Dittipidkor AKBP Bagus Suropratomo mengatakan, Kejagung meminta berkas itu untuk dilengkapi.
"Baru hari ini kita ambil. Dari materinya adalah kurangnya ahli untuk dilengkapi berkas Alex Usman," kata Bagus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/8/2015).
Bagus menerangkan, berkas mantan Kepala seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat itu akan dilimpahkan kembali ke jaksa Kamis 13 Agustus 2015 besok.
"Kita berharap P21 (berkas lengkap) agar dapat segera disidangkan," uca dia.
Kasus dugaan korupsi UPS telah diusut penyidik Bareskrim sekitar 4 bulan lalu. Polisi menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya saat ini mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHPidana. (Mvi/Rmn)
Berkas Kasus Dugaan Korupsi UPS Dikembalikan ke Bareskrim
Berkas akan dikembalikan lagi ke Kejagung Kamis 13 Agustus 2015.
Advertisement