Liputan6.com, Bengkulu - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membebaskan mantan Bupati Seluma Murman Efendi dari segala tudingan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik semen di Desa Lubuk Lesam, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa. Pada kasus tersebut jaksa menuntutnya dengan hukuman 7 tahun penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," kata hakim Siti Insrah di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu, Rabu 12 Agustus 2015.
Selain Murman, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Surya Gani yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mendapat "hadiah" yang sama. Dia diputus bebas setelah sebelumnya dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas ESDM Karyamin yang saat itu menjabat sebagai PPTK divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan 4 tahun 6 bulan penjara.
Syaiful Anwar Dali sebagai anggota panitia 9 saat itu, divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa lain, Khairil Yulian sebagai direktur PT Puguk Sakti Permai divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis ini juga cukup mengejutkan karena sebelumnya Khairil dituntut JPU 8 tahun penjara.
Seusai menenerima putusan itu, Murman menitikkan air mata. Sejumlah keluarga dan kerabat yang memenuhi ruangan sidang langsung mengerubuti mantan orang nomor satu di Seluma tersebut dan bergantian memberi ucapan selamat.
Penasihat hukum Murman, Made Sukiade mengaku bersyukur atas putusan ini karena kliennya memang tidak mengetahui atau tidak berada di tempat saat proses pembebasan lahan.
"Tidak ada tendensi lain, putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan yang sesungguhnya sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan dan sudah terlihat dengan jelas," ujar Murman.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bengkulu Deni Zulkarnain mengaku akan mengajukan banding.
"Sikap kita kalau ada putusan bebas ya kasasi, tapi tetap koordinasi dengan pimpinan. Ada waktu 7 hari," tegas Denni sambil berlalu.
Dugaan kasus korupsi ini berawal pada 2008, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu menganggarkan dana sebesar Rp 3,5 miliar untuk pembebasan lahan pabrik semen. Namun, dalam pelaksanaanya diduga terjadi penyalahgunaan sehingga kasus ini diusut oleh Kejati Bengkulu. (Bob/Ado)
Dituntut 7 Tahun, Mantan Bupati Seluma Divonis Bebas
Terdakwa lain dalam kasus itu juga mendapat keringanan hukuman.
Advertisement