Sukses

Berkas Agus Tersangka Pembunuh Angeline Dikembalikan Kejari

"Tanggal 10 Agustus, berkas Agus dikembalikan oleh Kejari ke Polresta Denpasar."

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara tersangka kasus dugaan pembunuhan bocah Angeline di Bali, Agus Tay Hamba May dikembalikan Kejaksaan Negeri Denpasar ke Polresta Denpasar. Sebab, berkas perkara mantan pembantu di rumah Margriet Megawe itu belum lengkap.

"Tanggal 10 Agustus, berkas Agus dikembalikan oleh Kejari ke Polresta Denpasar," kata pengacara Agus, Haposan Sihombing kepada Liputan6.com di Denpasar, Jumat (15/8/2015).

"Pengembalian berkas Agus oleh Kejari. Saya tidak tahu petunjuk di dalamnya. Karena, itu kaitannya antara Kejari dan Polresta Denpasar. Yang saya tahu berkas Agus kurang lengkap," imbuh Haposan.

Dia mengatakan, pengembalian berkas Agus tersebut dinilainya sangat wajar. Karena, hal tersebut berkaitan dengan pembuktian. Dan, pengembalian berkas Agus ini, kali pertama setelah masa penahanannya diperpanjang untuk ketiga kali.

"Dalam hal pembuktian itu wajar saja. Ini juga pengembalian berkas Agus untuk pertama kali," ujar Haposan.

Dalam kasus pembunuhan Angeline, penyidik Polresta Denpasar menetapkan 2 tersangka yakni Margriet Megawe, ibu angkat Angeline dan Agus Tay Hamba May, mantan pembantu di rumah Margriet. Masa tahanan Agus diperpanjang selama 30 hari ke depan, begitu juga Margriet Megawe.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar juga mengembalikan berkas Margriet Megawe.

Angeline ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur, Bali.

Penyelidikan yang dilakukan polisi mengarah ke keterlibatan Margriet dan Agus, mantan pembantu rumah tangganya. Kepolisian Daerah Bali pun menetapkan Margriet Megawe dan Agus sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah berusia 8 tahun itu. Agus ditahan di Polresta Denpasar, sedangkan Margriet ditahan di Mapolda Bali. (Mvi/Sss)