Liputan6.com, Makassar - Tim pendampingan hukum Ketua nonaktif KPK Abraham Samad me‎ndatangi Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulawesi Selatan. Mereka mempertanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Abraham Samad.
"Kami ke sini mau mempertanyakan kejelasan ‎kasus tersebut karena sudah berapa kali bolak-balik dari tangan penyidik kejaksaan ke penyidik kepolisian. Kita hanya harap jika memang tidak cukup bukti, kasus tersebut jangan dipaksakan," kata salah satu anggota tim pendampingan hukum Abraham Samad, Abdul Muthalib, di Kejati Sulsel, Jumat (14/8/2015).
Ketua Anti-Corruption Committe (ACC) Sulsel ini menilai, sejak awal kasus yang ditudingkan kepada Samad sangat dipaksakan. Sebab, hingga saat ini tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat Samad sebagai tersangka. Terutama, bukti dokumen keaslian berupa KTP dan KK yang ada, hanya berupa fotokopi yang tidak diyakini kebenarannya.
Dia menjelaskan, dalam perbincangan dengan Koordinator Penyidik bidang Pidana Umum Kejati Sulsel Christian C Ratuanik, berkas perkara Samad belum rampung karena hingga saat ini masih dalam penelitian tim jaksa peneliti.
"Nah itu yang ingin kita ketahui, apa-apa yang diteliti karena kami yakin hingga saat ini dokumen keaslian yang di maksud berupa KTP dan KK tidak pernah ada tapi yang dijadikan bukti dalam berkas perkara tersebut hanya sebuah fotokopi saja," ujar Muthalib.
Dalam pertemuan tersebut, tim pendamping hukum Ketua KPK nonaktif Abraham Samad berharap, Kejaksaan bisa bersikap cermat dalam penanganan perkara ini. Bila bukti tidak cukup, perkara ini sebaiknya jangan dipaksakan hingga ke pengadilan.
"Kita harapkan kasus ini tidak dipaksakan hingga ke pengadilan, jaksa harus bertindak cermat dalam melakukan penelitian berkas perkara tersebut," tutur Muthalib.
Kasus Abraham Samad
Kasus ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Namun, karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melakukan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.
Dalam penyidikan kasus ini, Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani lalu melaporkan Samad dan seorang rekannya bernama Sukriansyah Latief alias Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.
Selanjutnya, kepolisian melakukan gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 9 Februari 2015. Alhasil, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, namun Uki tidak ditetapkan tersangka. Status tersangka itu juga baru diekspos pada 17 Februari 2015.
Kasus ini menyeret Abraham Samad lantaran namanya tercantum dalam KK yang dipakai Feriyani Lim, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23/2006 juncto Pasal 93 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen‎. (Mvi/Mut)
Advertisement