Sukses

Jokowi Batal Resmikan 7 Proyek Parlemen, Ini Kata Wakil Ketua DPR

Meski ditolak, namun Wakil Ketua DPR ini mengaku tidak kecewa dengan sikap Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak meresmikan pembangunan 7 proyek di kompleks parlemen. Presiden ingin ada usulan yang jelas terlebih dahulu dari DPR, sebelum meresmikan proyek ini.

Ketua Tim Implementasi Reformasi Parlemen Fahri Hamzah menilai, penolakan Jokowi lantaran belum menerima proses teknis secara jelas, terkait 7 proyek yang diajukan DPR.

"Jadi Presiden ingin agar projek ini clear dulu, baru setelah ada proses kita bicarakan ke mana arahnya," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Meski ditolak, namun Wakil Ketua DPR ini mengaku tidak kecewa dengan sikap Jokowi. "Tidak (kecewa), biasa lah itu. Dan beliau komentarnya bagus, memang kita harus punya kompleks parlemen yang modern," tandas Fahri.

Dari jadwal acara yang diberikan Sekretariat Jenderal DPR RI, Jokowi semula dijadwalkan menandatangani prasasti pencanangan 7 proyek di DPR pada Jumat sore ini.

Ketua DPR Setya Novanto saat berpidato dalam pembukaan pidato Presiden tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016, juga menyampaikan langsung kepada Jokowi terkait penandatanganan prasasti tersebut.

Pantauan Liputan6.com, sejak Kamis 13 Agustus kemarin, prasasti yang bertuliskan nama Joko Widodo itu sudah disiapkan di Museum DPR RI yang merupakan satu di antara lokasi pembangunan proyek.

Usai sidang tahunan MPR, Jokowi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan pimpinan DPR langsung menuju museum. Sementara, awak media tidak diperbolehkan memasuki museum yang dijaga ketat Pasukan Pengamanan Presiden.

10 Menit berselang, Presiden Jokowi, Wapres JK dan pimpinan DPR keluar dari museum. Namun prasasti tersebut rupanya belum ditandatangani Jokowi.

Selain museum dan perpustakaan, 7 proyek parlemen lain yang direncanakan akan dibangun DPR adalah alun-alun Demokrasi, jalan akses bagi tamu ke Gedung DPR, Visitor Center, ruang pusat kajian legislasi, ruang anggota dan tenaga ahli, serta integrasi kawasan tempat tinggal dan tempat kerja anggota DPR. (Rmn/Sun)