Sukses

OC Kaligis Ancam Bawa Perkaranya ke Hukum Internasional

Upaya hukum internasional, kata Johnson, setelah upaya mencari keadilan maksimal telah dilakukan di dalam negeri namun gagal.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara OC Kaligis, terkait kasus dugaan suap ke hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. Bahkan berkas tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sehingga status pengacara senior ini naik dari tersangka menjadi terdakwa.

Dengan demikian, upaya praperadilan yang dilakukan tim pengacara OC Kaligis ‎di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpotensi gugur.

Terkait hal ‎ini, tim pengacara OC Kaligis mengancam akan menempuh jalur hukum di luar negeri, jika tidak mendapatkan keadilan di dalam negeri. Mereka melihat, prosedur penetapan tersangka, penahanan, hingga menjadi terdakwa terhadap OCK melanggar hak asasi manusia (HAM).

‎"Kami bertekad kalau kasus ini kalah di dalam negeri akan kami bawa ke luar negeri‎. Supaya melihat bahwa yang namanya KPK juga bisa melanggar hak asasi. Jadi kami tidak hanya berhenti pada hukum dan formal peradilan," ujar pengacara OC Kaligis, Johnson Panjaitan, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Langkah tersebut, kata Johnson, setelah upaya mencari keadilan maksimal telah dilakukan di dalam negeri namun gagal. Saat ini, pihaknya telah menempuh hukum melalui gugatan praperadilan di PN Jaksel dan pengaduan pelanggaran hak asasi ke Komnas HAM.

"Tentu kalau nanti Komnas HAM sudah bergerak dan keputusan praperadilan sudah jelas dan tidak ada perubahan. Kami akan menempuh seluruh prosedur secara maksimal di dalam negeri, baru kami akan datang ke internasional. Termasuk ke organisasi di mana KPK menjadi anggota," ungkap dia.

Di ranah internasional, lanjut Johnson, kasus hak asasi OC Kaligis akan diadukan ke Dewan ‎HAM PBB. Juga ke organisasi internasional yang menghimpun lembaga-lembaga anti-korupsi di seluruh dunia.

"Karena di internasional tidak bisa memberantas korupsi dengan cara melanggar HAM atau melanggar ketentuan hukum," tandas Johnson.

Menurut Johnson, langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk memperbaiki sistem yang ada di tubuh KPK. ‎Agar ke depan dalam memberantas korupsi, lembaga anti-rasuah ini tidak melanggar hak-hak tersangka dan konstitusi.

"Saya ini sudah kenyang disebut anasionalis, menjelek-jelekkan bangsa. Tapi sekali lagi, concern kami adalah apa yang sudah kita sepakati itu (aturan-aturan di KPK) dilaksanakan, supaya ada perubahan. Karena jelek-jelek begini, kami ini ikut memperjuangkan KPK," tegas dia.

"Kami tentu akan melakukan berbagai hal untuk melakukan pembelaan dan melakukan perubahan sistem agar lebih manusiawi," pungkas Johnson.

Tim pengacara dan keluarga merasa KPK telah merampas ‎hak asasi OC Kaligis selama ditahan di Rutan Guntur. Selama proses‎ hukum berlangsung, pengacara senior ini tidak diizinkan dijenguk keluarganya. Hingga kini KPK juga belum memberi izin OC Kaligis berobat, padahal kondisi kesehatan pengacara kondang ini memburuk.

‎OC Kaligis ditahan di Rutan Guntur sejak ‎KPK resmi menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

OC Kaligis disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Rmn/Ans)