Liputan6.com, Malang - Berakhir sudah petulangan jahat Tehgno Axel Syaputra warga Kecamatan Puger Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pria pengedar uang palsu (upal) tertangkap tangan di Pasar Kebalen Kota Malang saat hendak mengedarkan upal dengan nominal Rp 39,6 juta.
"Pengakuan pelaku, ini adalah aksi yang kedelapan kalinya dalam kurun waktu setahun ini. Wilayah sasarannya mengedarkan uang palsu di Probolinggo, Jember, dan Situbondo," kata Kapolsek Kedungkandang Komisaris Polisi Putu Mataram di Malang, Jawa Timur, Sabtu (15/8/2015).
Seluruh upal itu terdiri dari pecahan sebesar Rp 100 ribu dalam 4 bendel berbeda. Uang itu diketahui mudah robek jika terlipat karena berbahan kertas biasa. Selain itu, nomor seri upal itu juga sama pada setiap bendelnya. Sasaran pelaku mengedarkan upal itu adalah daerah terpencil.
Pengakuan pelaku kepada petugas, upal itu didapat dari seseorang di Yogyakarta. Pelaku membeli sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap Rp 10 juta upal. Transaksi selalu dilakukan melalui media internet di antara keduanya. Jika terjalin kesepakatan, upal dikirim dari Yogyakarta ke sebuah tempat sesuai kesepakatan.
"Lokasi pengambilan uang berpindah, kadang uang dikirim ke Terminal Bungurasih Surabaya kadang ke tempat lainnya," ujar Putu.
Pelaku mengaku dari total 8 kali mengedarkan upal dalam setahun, diperkirakan sudah ratusan juta upal beredar di masyarakat. Atas perbuatan ini, Axel dijerat Pasal 36 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Sekarang kami masih mengembangkan kasus dan mengejar pelaku lain dalam jaringan peredaran uang palsu saat ini," tandas Putu. (Ali/Vra)