Liputan6.com, Serang - Sebanyak 3.388 narapidana (napi) di Banten mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. 167 di antaranya langsung mendapatkan 'kemerdekaan' mereka dengan menghirup udara bebas tepat pada 70 tahun Kemerdekaan Indonesia.
"Dari jumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan Republik Indonesia, 3.388 napi dari 49 persen napi yang ada sekarang sebanyak 6.832, dan di antaranya sebanyak 167 napi bisa langsung bebas," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten Susy Susilawati di Rutan kelas II Serang, Senin 17 Agustus 2015.
Ia merinci, dari 167 narapidana yang bisa menghitup udara bebas tersebar di lapas dan rutan di Banten. Yaitu di LP Kls I Tangerang 35 napi, LP kelas IIA pemuda Tangerang 24 napi, LP IIA wanita Tangerang 5 napi, LP kelas IIA anak pria Tangerang 7 napi, Lapas kelas IIB anak wanita Tangerang 4 napi, LP kelas IIA Serang 27 napi, dan Lapas kelas III Cilegon 9 napi.
Sedangkan Rutan Kelas I Tangerang ada 38 napi bebas, Rutan kelas IIB Serang 12 napi, Rutan kelas IIB Pandeglang 2 napi, dan Rutan kelas IIB Rangkasbitung 4 napi.
"Semuanya narapidana yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat. Napi itu berkelakuan baik dan sudah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan," jelas Susy.
Narapidana yang mendapatkan remisi bebas di Rutan Kelas IIB, Djhoni mengungkapkan rasa bahagianya. Ia bersyukur memperoleh remisi pada HUT ke-70 RI ini.
"Alhamdulillah, semoga saya menjadi lebih baik ke depannya, dan belajar dari kesalahan yang lalu," ujar Djhoni. (Ali/Mvi)
HUT RI, 167 Napi di Banten 'Merdeka' Hirup Udara Bebas
"Semuanya narapidana yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat. "
Advertisement