Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara OC Kaligis, tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN, Medan kecewa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, pada Selasa 11 Agustus 2015, KPK melimpahkan berkas kliennya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tepat sehari setelah sidang perdana praperadilan OC Kaligis pada 10 Agustus ditunda karena permohonan KPK.
"Surat dari KPK dibacakan hakim kalau penundaan 2 minggu untuk persiapan praperadilan. Tapi kenyataannya sehari setelahnya kami ditelepon kalau ada pelimpahan berkas," ujar Pengacara OC Kaligis, Humphrey Djemat, saat sidang diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Tim kuasa hukum OC Kaligis yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menilai, KPK tidak memiliki iktikad baik dengan melakukan pelimpahan berkas di saat masa penundaan praperadilan. Pada saat itu, OC Kaligis pun menolak menandatangani pelimpahan berkasnya yang telah lengkap.
"Di mana iktikad baik KPK ketika meminta 2 pekan? Ini tidak hormat dan tidak baik. Menunda untuk mengajukan pelimpahan. Sangat tidak menghormati forum persidangan ini," ungkap dia.
Dia yakin, meski pelimpahan berkas dilakukan KPK, persidangan praperadilan akan berjalan terus. "Persidangan akan berjalan terus," pungkas Humphrey.
Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan.
OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana. (Mvi/Yus)
Pengacara OC Kaligis Kecewa KPK Limpahkan Berkas Kliennya
Humphrey yakin, meski pelimpahan berkas dilakukan KPK, persidangan praperadilan akan berjalan terus.
Advertisement