Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempunyai cita-cita besar menjadikan Taman Margasatwa Ragunan (TMR) menjadi kebun binatang sekelas dunia. ‎Berbagai upaya pembenahan terus dilakukan. Tak terkecuali menambah jumlah koleksi binatang dari berbagai penjuru dunia.
Namun, ada sejumlah kendala dalam upaya menambah koleksi binatang. Hubungan kemitraan dengan sejumlah kebun binatang di luar negeri terbentur aturan perundang-undangan. Pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Indonesia hanya membolehkan satwa dipinjamkan untuk dikembangbiakkan.
"UU kita itu berbeda dengan luar negeri. Kalau luar negeri kasih hewan itu dihibahkan total. UU kita tidak izinkan hibahin total. Jadi kita cuma pinjamkan hewan kita sampai generasi ketiga," ujar Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di TMR, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Oleh karena itu, banyak ‎negara yang masih keberatan bermitra dengan Indonesia terkait konservasi binatang. Jikapun ada rencana kerja sama, sulit mencapai kata sepakat, seperti yang tengah diupayakan dengan Korea Utara. Kerja sama terkait konservasi hewan dengan negeri yang dipimpin Kim Jong-un itu belum menemui kata sepakat.
Kendati begitu, Ahok yakin kerja sama dengan beberapa kebun binatang negara lain masih bisa terwujud. Asalkan, pengelola kebun binatang Ragunan dapat menunjukkan sikap profesional, mampu bekerja dengan baik, dan penuh tanggung jawab.
‎"Tapi ini kan undang-undang. Kami yakin, sebenarnya yang lebih penting bagi mereka (negara lain) adalah soal kepercayaan. ‎Kalau kita bisa merawat dengan baik pasti mereka akan kasih," tutur Ahok.
Hari ini, Taman Margasatwa Ragunan mendapatkan hibah penuh sepasang jerapah dari Taronga Zoo, Sydney, Australia. Jerapah jantan yang diberi nama Dirgahayu berusia 12 bulan, sementara jerapah betina bernama Ayuri70 berusia 10 bulan. Sebagai komitmen kerja sama, pengelola TMR meminjamkan sepasang harimau Sumatera untuk dikonservasi di Taronga Zoo selama 5 tahun.
"Sesuai undang-undang, kita hanya boleh meminjamkan. Jadi anak (harimau) generasi pertama masih milik Indonesia, ‎anak generasi kedua 50:50 (masing-masing negara punya hak sebagian) dan anak generasi ketiga baru milik mereka (sepenuhnya)," terang Kepala Kantor Pengelola TMR Bambang Triana.
‎Bambang berharap kedua binatang hibah itu bisa dirawat dengan baik, sehingga mampu memberikan keturunan yang banyak dan menambah koleksi binatang TMR. Dia juga berharap banyak negara lain yang menitipkan hewannya untuk dikonservasi di kebun binatang Ragunan.
‎"Targetnya setelah 2 tahun dia sudah dewasa kelamin nanti kita jodohkan. Sekarang udah mulai kenal baik, Insya Allah nanti akan berkembang," harap Bambang. (Bob/Mut)
Ini Kendala Kebun Binatang Ragunan Sulit Dapat Koleksi Hewan Luar
Pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, Indonesia hanya membolehkan satwa dipinjamkan untuk dikembangbiakkan.
Advertisement