Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, dirinya memberikan penghormatan saat bendera Merah Putih dikibarkan pada upacara 17 Agustus di Istana Negara. Hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 15 Ayat 1 tentang Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Saya hormat berdasarkan UU Tahun 2009 yang mengatakan apabila kenaikan bendera harus siap tegak menghadap ke depan. Itu UU-nya, ada di Pasal 15," kata JK di Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
JK menerangkan penghormatan yang dilakukannya dengan Presiden Jokowi berbeda. Sebab, dalam upacara itu Jokowi bertindak sebagai inspektur upacara.
"Dia inspektur upacara, lain. Kalau inspektur upacara harus hormat (dengan tangan di kening), kalau saya jadi inspektur upacara saya hormat juga," ujar dia.
Ia juga membantah penghormatan dengan sikap sempurna itu terinspirasi dari gaya Wakil Presiden pertama Moh Hatta. "Belakangan baru saya lihat foto itu. Saya ikut UU, jangan lupa UU," tandas JK. (Ron/Mut)
JK: Saya Hormat Bendera Sesuai Undang-Undang
JK menerangkan penghormatan yang dilakukannya dengan Presiden Jokowi berbeda. Sebab, dalam upacara itu Jokowi sebagai inspektur upacara.
Advertisement