Sukses

Korupsi Tiket Perjalanan Dinas Dewan, Calo Tiket Diadili

Zulhendra Purnama bersama dua mantan Sekretaris Dewan DPRD Langkat, Salman dan Supono, didakwa dengan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor

Liputan6.com, Medan - Seorang agen tiket didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan hari ini. Dia diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiket perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Langkat.

Pada dakwaannya, jaksa penuntut umum menuding Zulhendra Purnama bersama dua mantan Sekretaris Dewan DPRD Langkat, Salman dan Supono, bersalah. Jaksa Arif Kadarman saat membacakan dakwaannya menyebut perbuatan Zulhendra dan rekan merugikan negara sebesar Rp 665 juta.

Pada APBD 2012, Pemkab Langkat mengalokasikan dana Rp 27,1 miliar untuk biaya perjalanan dinas 50 anggota DPRD setempat. Anggaran tersebut tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2012.

Menurut jaksa, dana yang terealisasi pada akhir 2012 sebesar Rp 17,3 miliar. Biaya perjalanan dinas di antaranya untuk pembelian tiket pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air.

Harga tiket itu telah digelembungkan, yakni untuk Garuda Indonesia di-mark up Rp 100 ribu per tiket dan Lion Air Rp 80 ribu per tiket. Pada hal ini, terdakwa merupakan agen yang menyediakan tiket pesawat tersebut.

Selain menaikkan harga tiket, ada nama anggota dewan yang tercantum dalam database Garuda Indonesia dan Lion Air, namun tidak berangkat. Ada juga nomor tiket, tetapi tidak ada dalam database di kedua maskapai. Meski begitu, tiket tetap dibayarkan.

Perbuatan terdakwa itu diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya Habibi menyatakan tidak mengajukan keberatan dan sidang akan dilanjutkan sepekan mendatang. (Bob/Sss)