Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan OC Kaligis pagi ini akan dilanjutkan kembali. Agenda sidang yakni menghadirkan bukti dan saksi baik dari pihak pemohon dan termohon. Sidang hari ini melanjutkan sidang Selasa kemarin yang beragendakan pembacaan permohonan, jawaban permohonan, replik, dan duplik.
Hakim tunggal Suprapto mengagendakan sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Hakim meminta agar kedua belah pihak, pemohon dalam hal ini OC Kaligis dan termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat memenuhi agenda sidang yang dijadwalkan.
"Sidang dilanjutkan dengan pembuktian dari pemohon dan termohon. Membuktikan dengan menyerahkan bukti surat. Kalau bisa dimulai pukul 09.00 WIB. Lalu dilanjutkan dengan saksi," ujar hakim tunggal Suprapto di PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Agustus 2015.
Keputusan ini langsung disetujui kedua belah pihak dengan dasar agar terlaksananya sidang praperadilan tepat waktu. Sebelumnya, Suprapto menargetkan sidang berlangsung 7 hari dan sudah menghasilkan putusan sesuai dengan acuan praperadilan.
Ketika ditanya kesiapannya oleh hakim, tim pengacara OC Kaligis dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menjawab siap menghadirkan bukti surat dan saksi serta ahli. Sejumlah saksi fakta akan dihadirkan demi memberikan keterangan untuk mematahkan dugaan keterlibatan kliennya dalam kasus suap hakim PTUN Kota Medan, Sumatera Utara.
"Izin yang mulia, kami siap untuk menghadirkan bukti surat dan saksi. Kami memiliki 2 saksi ahli dan juga ada sekitar 7 saksi fakta," ujar Humphrey Djemat selaku ketua tim pengacara OC Kaligis.
Kesiapan yang sama diutarakan oleh lawan OC Kaligis, yakni KPK. Lembaga pemberantas korupsi itu menyatakan sanggup menghadirkan saksi dan bukti surat, meski KPK menunjukan kesangsiannya dapat mengumpulkan seluruh bukti surat pada hari ini.
"Pada dasarnya kami akan menyerahkan bukti surat dan beberapa saksi. Sekitar ada 2 saksi ahli dan 2 saksi fakta yang kami hadirkan. Tapi izinkan kami untuk pada kesempatan berikutnya memberikan bukti surat tambahan yang menyusul," ucap tim Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang.
Namun, Suprapto berharap baik pemohon dan termohon dapat melengkapi semua kebutuhan sidang yang akan digelar hari ini.
"Tambahan nantilah ada waktunya, yang penting semua dilengkapi. Waktunya juga sudah lama dari termohon surati kami (terkait permohonan pengunduran jadwal sidang) tanggal 7 lalu dan dibacakan pada sidang pertama tanggal 10," pungkas Suprapto.
Praperadilan OC Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. OC Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan.
OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Sun/Ans)
Sidang Praperadilan OC Kaligis Hadirkan Bukti dan Saksi Hari Ini
Hakim tunggal Suprapto mengagendakan sidang dimulai pukul 09.00 WIB.
Advertisement