Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi‎ pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Dalam sidang itu, Sutan siap menerima apapun putusan hakim.
"Kalau Allah mengizinkan saya bebas, bebas. Tapi kalau Allah membuat jalan lain saya dihukum, saya harus ikhlas. Itu jalan hidup saya," ujar Sutan di ‎Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Sutan mengklaim, pada kasus yang menjeratnya ini tidak ada bukti yang menguatkan dakwaan jaksa. Terutama dakwaan yang menyebut dirinya menerima duit, mobil, tanah, dan bangunan.
"Ada bukti nggak? Ada nggak saya minta? Ada nggak saya menerima duit, barang-barang itu?" kata Sutan.
Sutan membantah tudingan yang menyatakan jika dirinya menerima uang sebanyak US$ 140 ribu dari eks Sekretaris Jenderal ESDM tahun 2013 Waryono Karno. Dia mengaku heran dengan istilah penerimaan duit untuk 'kawan-kawan' di Komisi VII DPR periode 2009-2014 dari uang yang diberikan Waryono itu.
"Dari awal sudah kita lihat aneh di situ ditulis 'dan kawan-kawan'. Tapi nggak ada teman yang ditanya," ucap Sutan.
Mantan Ketua Komisi VII DPR itu bahkan mengklaim dirinya seorang antikorupsi. Bahkan, Sutan juga mengaku seorang pembela KPK. "Saya ini antikorupsi yang bela KPK. Tapi saya dibeginikan. Kita minta Tuhan membuka hati Majelis Hakim," kata politikus Partai Demokrat itu.
Sutan dijadwalkan mendengarkan vonis hakim pada pukul 10.00 WIB. Namun, persidangan yang diketuai Artha Theresia Silalahi bersama 4 hakim anggota yakni Anwar, Casmaya, Saiful Arif, dan Ugo ‎tersebut masih belum digelar.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan, menuntut Sutan dengan hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Sutan menerima uang USD 140 ribu dari Waryono terkait pembahasan program kerja dengan APBN-P tahun 2013 pada Kementerian ESDM.
Selain itu, Sutan juga diyakini menerima duit US$ 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat dijabat Rudi Rubiandini, menerima Rp 50 juta dari Menteri ESDM saat dijabat Jero Wacik, menerima Toyota Alphard dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Achmad Suep serta diyakini Jaksa KPK menerima tanah dan bangunan di Jalan Kenanga Raya Tanjungsari, Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.
Jaksa KPK menilai Sutan terbukti bersalah melakukan pidana korupsi yang ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Ndy/Yus)
Hadapi Vonis Hakim, Sutan Bhatoegana Ikhlas Dihukum
"Kalau Allah mengizinkan saya bebas, bebas," kata Sutan.
Advertisement