Sukses

Surat Edaran Larangan Jualan Daging Ditemukan, 2 Orang Diperiksa

Pemeriksaan terhadap 2 orang dari asosiasi tersebut, juga untuk mendalami surat edaran larangan berjualan daging sapi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai membidik sejumlah pihak, di balik beredarnya surat larangan berjualan daging sapi. Larangan ini diduga menimbulkan kelangkaan dan melonjaknya harga daging sapi di pasaran.

Kasubdit Industri dan Perdagangan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helmi Santika, mengatakan jajarannya telah memeriksa pihak Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo), serta Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia (APPHI), sebagai saksi terkait dugaan penimbunan sapi.

"2 Orang dari Apfindo dan APPHI. Haji Abud, Ketua APPHI dan Joni Aliano dari Apfindo. Lalu ada juga 4 karyawan dari 2 perusahaan yang diduga menimbun sapi," kata Helmi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Helmi menjelaskan, pemeriksaan terhadap 2 orang dari asosiasi tersebut juga untuk mendalami surat edaran tentang larangan berjualan daging sapi. Penyidik masih mendalami surat tersebut terkait dugaan adanya unsur melawan hukum.

"Seperti hasutan melakukan kegiatan yang melawan dan melanggar, lagi didalami. Namun, belum bisa disimpulkan sekarang, baru 2 (orang) yang diperiksa," ucap Helmi.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya menemukan sebuah surat edaran larangan berjualan daging sapi di perusahaan feedloter atau penggemukan sapi, saat menggeledah pada pekan lalu. Surat tersebut berisi ajakan agar pedagang tak memotong sapi.

Perusahaan penggemukan sapi itu di antaranya PT BPS dan PT TUM di Tangerang, Banten. Di PT BPS, penyidik menemukan 3.164 ekor sapi, 500 ekor di antaranya sudah layak jual atau potong, namun tetap berada di peternakan. Pemilik perusahaan tersebut adalah BH, PH, dan SH yang juga pemilik PT TUM.

Sementara saat penggeledahan di PT TUM, penyidik menemukan data 18.524 ekor sapi, 4.000 ekor di antaranya masih di peternakan. Usai meninjau lokasi, penyidik kemudian memasang garis polisi, mengamankan data, dan dokumen keluar masuknya sapi, serta memeriksa para saksi dan pemilik. (Rmn/Yus)