Sukses

Tanggapan Hakim Sarpin Terkait Rekomendasi KY Ditolak MK

Dia memilih untuk menghindari incaran wartawan untuk mewawancara. Alasannya, dia harus memimpin sidang.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) baru saja menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldy. Ketika ditemui di tempatnya bertugas, Hakim Sarpin tidak ingin tanggapi putusan tersebut.

"Tidak ada yang perlu ditanggapi lagi. Itu sudah berdasarkan hasil pemeriksaan," kata Hakim Sarpin sambil menyeringai di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).

Dia memilih untuk menghindari incaran wartawan untuk mewawancara. Alasannya, dia harus memimpin sidang.  "Maaf ya, saya harus buru-buru sidang," ungkap Sarpin terburu-buru.

Sebelumnya, KY menilai ada beberapa prinsip yang dilanggar Sarpin dalam menangani perkara Komjen Budi Gunawan. Sarpin disebut tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan dalam memutus perkara.

Mahkamah Agung sudah memberikan respons terhadap rekomendasi tersebut. Intinya, MA menolak rekomendasi KY.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada KY, di mana hasil keputusan soal rekomendasi sudah melalui hasil yang solid dan satu. Intinya yang dilakukan Sarpin adalah teknis yudisial. Itu kemerdekaan hakim. Tidak ada yang boleh mencampuri. Saya pun selaku Ketua MA tidak boleh mengintervensi hal tersebut," ujar Ketua MA Hatta Ali di kantornya, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Menurut dia, surat putusan tersebut sudah dilayangkan pada 13 Agustus. Pada surat itu, MA menilai tidak ada pelanggaran baik dari segi teknis maupun nonteknis.

"Kami memang tidak menemukan pelanggaran, baik dari segi teknis maupun non teknis semua telah kita jawab," tutur Hatta. (Bob/YUs)

Video Terkini