Sukses

Kurir 232 Kg Ganja Dibekuk Usai Tabrak Pagar Sekolah

Polisi menduga, SOF adalah anggota jaringan sindikat narkoba Aceh.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 232 kilogram ganja kering dari Aceh. Operasi tersebut dilakukan di kawasan Tegineneng, Lampung, Jumat 7 Agustus 2015. Petugas meringkus 1 orang yang diduga anggota sindikat narkoba berinisial SOF (38).

"‎Tersangka SOF ini berlaku sebagai transportir atau kurir. Barang bukti yang kita amankan ada 5 karung besar ganja kering 232 kilogram," ujar Kabag Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi, di Kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (19/8/2015).

‎Modus yang dilakukan sindikat ini berbeda dari sebelumnya. Kali ini penyelundupan dilakukan menggunakan 2 minibus Xenia dan Avanza. Ganja kering ini dibungkus dalam 230 paket, yang rencananya akan dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat.

"‎Disinyalir ini jaringan Aceh. Modusnya enggak pakai truk, tapi minibus berpelat Jakarta. Diduga penyelundupan tidak lagi dalam jumlah besar, tapi kira-kira 200-300 kilogram," terang Slamet.

"Ini kira-kira akan dikirim dari Aceh ke Sukabumi. ‎Kemungkinan safe house-nya di Sukabumi dan akan dipasarkan di daerah Cianjur. Kita cek di Sukabumi masih kosong, jadi ini kira-kira kiriman pertama," sambung dia.

Menabrak Pagar Sekolah

Penangkapan sindikat penyelundupan ganja ini berawal dari informasi masyarakat dan data intelijen. Saat itu petugas BNN mendapat informasi, ada 2 minibus Xenia dan Avanza melintas di Jalan Lintas Sumatera yang diduga kuat membawa narkotika jenis ganja.

"Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Tegineneng, Lampung, yang pada saat bersamaan sedang menggelar razia di jalan," kata Slamet.

2 Mobil tersebut mempercepat laju kendaraannya, berusaha kabur dari razia Polsek Tegineneng. Mobil Xenia yang dikemudian SOF akhirnya terhenti setelah menabrak pagar sekolah. SOF pun diringkus, sementara 1 penumpang lainnya berhasil kabur.

Petugas lainnya masih mengejar minibus Avanza yang semula ada di belakang Xenia. Mobil ini ditemukan dalam kondisi berhenti di tengah jalan. Sementara 2 pelaku yang ada di dalamnya berhasil kabur.

Dari dalam Avanza itu, petugas menyita 232 kilogram ganja kering yang dibungkus dalam 230 paket dan dimasukkan ke dalam 5 karung besar. "Saat ini petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku tersebut," pungkas Slamet.

‎Sementara SOF mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bengkel las di Medan, Sumatera Utara ini, mengaku mendapatkan imbalan Rp 10 juta jika berhasil mengawal sampai Lampung.

"Saya cuma sebagai pemantau jalan, iring-iringan. Saya ke Lampung sekalian mau pulang lihat anak istri.‎ Pas ada razia saya keluar, saya ditangkap, yang 3 kabur," kata SOF.

‎Atas perbuatannya itu, SOF dijerat Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku juga diancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Rmn/Yus)