Liputan6.com, Jakarta - Warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur memilih mempertahankan rumahnya. Mereka tetap meminta ganti rugi atas penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI pada hari ini.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan memberikan ganti rugi pada warga. Sebab, sampai saat ini warga tidak bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah.
"Saya minta surat kamu enggak ada. Saya sudah terima surat dari mereka segala macam disebut jual beli bangunan di atas lahan negara. Bagaimana cara kita mau ganti rugi. IMB saja kita bongkar kok," tegas Ahok di Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
Ahok bahkan menawarkan ganti rugi 1,5 kali dari luas tanah warga bila bisa menunjukkan kepemilikan sah atas lahan itu. Rumah susun tanpa bayar sewa bulanan juga telah disediakan tak jauh dari Kampung Pulo.
"Makanya saya tawarkan kalau ‎ada tanah kalian, saya kasih 1,5 kali. Kalau enggak ya tinggal di rusun 7 turunan bisa tinggal. Enggak bayar sewa, bayar perawatan kok Rp 5-10 ribu sehari. Kamu juga enggak perlu ngecat perbaikan pintu pipa, itu semua kami yang kerjain. 80% kami subsidi," tegas Ahok.
Alasan warga telah menghuni lahan itu selama puluhan tahun tidak bisa diterima Ahok. Bagi dia, harusnya warga bersyukur 40 tahun lebih tinggal tanpa izin.
"Jadi mau bagaimana lagi? Semuanya enggak ada punya surat, kita sudah cek," tutup Ahok. (Bob/Mut)
Ahok Tegaskan Tak Beri Warga Kampung Pulo Uang Ganti Rugi
Ahok menawarkan ganti rugi 1,5 kali dari luas tanah warga bila bisa menunjukkan kepemilikan sah atas lahan itu.
Advertisement