Sukses

Keluarga: OC Kaligis Teriak Kesakitan Jelang Sidang di Tipikor

Erick menceritakan, saat ini dirinya masih mendampingi dan menjenguk OC Kaligis di Rutan Guntur.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang pokok perkara kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, dengan terdakwa OC Kaligis hari ini digelar perdana. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Namun menjelang sidang, OC Kaligis berteriak mengeluh kesakitan di tahanan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Guntur, Jakarta Selatan. Hal itu diceritakan langsung oleh putra pengacara senior itu, Erick Kaligis.

"Kondisi bapak (OC Kaligis) saat ini teriak-teriak karena kesakitan di Rutan Guntur. Ini kita lagi upayakan biar bapak bisa dibawa ke dokter, kasihan kan sudah tua," kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (20/8/2015).

Erick menceritakan, saat ini dirinya masih mendampingi dan menjenguk OC Kaligis di Rutan Guntur. Kesehatan yang memburuk membuat kehadiran ayahnya belum dapat dipastikan, jelang sidang perdana pokok perkara dugaan suap hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Bapak kalau sakit tidak mau ditunjukin ke anak-anaknya. Tapi ini bapak tengah merasakan sakit yang teramat sangat," lanjut dia.

Erick mengaku hingga saat ini telah mengajukan surat izin ke KPK untuk berobat ayahnya. Namun hingga kini belum mendapat tanggapan dari lembaga anti-korupsi itu, untuk menindaklanjuti kesehatan ayahnya tersebut.

"Selama ini kita sudah mengajukan surat izin berobat. Keluarga sudah ajukan surat 1 minggu sekitar 3 sampai 4 kali. Tapi belum ada balasan. Paling tidak tolong diperiksa lah, berdasarkan berobat jalan," tambah dia.

Erick belum dapat memastikan, apakah ayahnya akan memenuhi panggilan persidangan perdana ini. "Sebenarnya Pak OC sangat ingin hadir. Itu juga sudah disampaikan ke JPU," pungkas Erick.

Di samping menjalani sidang kasus dugaan suap hakim, OC Kaligis juga tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Praperadilan didaftarkan, karena pengacara senior itu resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur.

OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Rmn/Mut)