Liputan6.com, Jakarta - OC Kaligis, terdakwa kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara‎ (PTUN) Medan, Sumatera Utara, tidak menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Ketidakhadiran OC Kaligis itu disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
"Terkait masalah OCK, hari ini yang bersangkutan tidak datang Yang Mulia," kata Jaksa Ahmad Burhanuddin dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Jaksa menjelaskan, pihaknya sudah menjemput ke Rumah Tahanan Pomdam Guntur Jaya Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi pagi. Hal itu berkaitan dengan surat panggilan persidangan yang sudah disampaikan 14 Agustus 2015 untuk ‎bersidang hari ini.
"Tadi pagi sudah kita jemput. Yang bersangkutan mengatakan sakit Yang Mulia," kata Jaksa Burhanuddin.
Meski mengaku sakit, ayah kandung artis Velove Vexia itu menolak diperiksa dokter KPK. Kaligis mengeluhkan tekanan darah tinggi atau hipertensi dan diabetes militus.
"Kondisi kesehatan OC Kaligis ini memang agak bermasalah kesehatannya," ucap dia.
Jaksa menambahkan, terkait kondisi kesehatan Kaligis, sudah beberapa kali memang dilakukan pemeriksaan pada 14, 16, dan 24 Juli 2015. Di mana tim dokter KPK mengungkapkan, Kaligis mengalami tekanan darah tinggi yang membuatnya pusing dan lemas‎.
"Kemudian saran dokter agar dirujuk ke dokter spesialis syaraf," ucap Jaksa Burhanuddin.
Atas rujukan ini Kaligis mengirim surat kepada KPK tertanggal 24 Juli 2015 yang meminta pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Yang kemudian demi menjaga keobjektifan, penyidik mengirim surat kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar dilakukan pemeriksaan terhadap Kaligis.
"Terkait pemeriksaan oleh IDI dijadwalkan beberapa kali namun ada kondisi tidak siap masalah dokternya karena ada kegiatan akreditasi di RSCM," kata dia.
Mengetahui hal ini, Majelis Hakim yang diketuai Supeno sempat menskors sidang selama 15 menit. Majelis kemudian membuat penetapan dan menunda sidang.
KPK menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur.
OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Mvi/Mut)