Liputan6.com, Bengkulu - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menolak secara tegas desakan agar pemerintah melalui Presiden Joko Widodo, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait calon tunggal dalam pilkada serentak Desember mendatang.
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menyatakan, syarat untuk mengeluarkan Perppu itu harus dalam keadaan mendesak dan tidak berlawanan dengan aturan yang sudah ada. Posisi Perppu sendiri dalam tata urutan perundang undangan Republik Indonesia berada di bawah undang-undang.
"Apa hakekatnya jika Perppu calon tunggal itu dibuat, kita tidak dalam keadaan mendesak, untuk 4 daerah yang memiliki calon tunggal itu sebaiknya dikaji kembali dan tidak usah buru-buru memutuskan," ujar Farouk di Bengkulu, Kamis (20/8/2015).
Sifat dari Perppu itu sendiri, kata anggota DPD daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur itu, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang sudah ada, dan hanya boleh untuk mengisi kekosongan aturan saja. Bukan malah menabrak aturan yang sudah ada sehingga memunculkan persoalan baru.
DPD mengusulkan agar dilakukan perbaikan atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan ruang kepada daerah yang hanya memiliki calon tunggal dan juga calon tunggal yang bersangkutan.
"Ini harus dilakukan agar oligarkhi partai politik bisa diminimalisasi, dan untuk syarat peserta calon perseorangan juga harus diperlunak, agar ruang masyarakat non partai politik yang akan maju dalam pencalonan kepala daerah bisa terbuka lebar," lanjut Farouk. (Sun/Mut)
DPD RI Usulkan Revisi UU Sebagi Solusi Calon Tunggal Pilkada
Sifat dari Perppu itu, kata anggota DPD daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur itu, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang suda ada.
Advertisement