Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Mandra Naih melakukan korupsi Rp 1,4 miliar dalam proyek pengadaan program siap siar di LPP TVRI. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan lebih dari Rp 12 miliar.
Usia sidang, Mandra enggan berkomentar tentang tudingan jaksa tersebut. Dia mengaku tidak tahu saat ditanya sejumlah pertanyaan dari awak media.
"Waduh saya kagak tahu. Enggak tahu saya. Saya bagaimana mau ngomong kalau begini? Kita lihat nanti," ujar Mandra usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/8/2015).
‎Penasihat hukum Mandra, Juniver Girsang sempat memberi penjelasan. Juniver mengklaim kliennya tidak bersalah atas tuduhan korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.
Menurut dia, dalam kasus ini Mandra adalah korban. Malah, Mandra justru sering dipalak oleh oknum petinggi TVRI.‎
"Mandra diminta uang Rp 100 juta oleh oknum TVRI, untuk pejabat tinggi TVRI membeli ponsel," kata Juniver.
Dia mengungkapkan kliennya‎ juga pernah dimintai uang Rp 85 juta oleh seseorang yang mengaku dekat dengan pejabat tinggi di TVRI. Uang itu sebagai komisi untuk para petinggi stasiun televisi milik pemerintah tersebut.
Meski begitu, Juniver tidak mau menyebut oknum yang dimaksud. Identitas oknum itu, lanjut dia, akan terungkap dengan sendirinya dalam persidangan.
"Ya nanti saja dilihat, tapi memang benar klien saya dimintai uang," ucap Juniver.
Sidang Perdana
JPU‎ mendakwa Mandra Naih alias Mandra melakukan ‎korupsi pr‎oyek pengadaan program siap siar di LPP Televesi Pemerintah Republik Indonesia (TVRI). Proyek pengadaan program siap siar tersebut menggunakan dana APBN tahun 2012.
‎Mandra yang melejit dalam sinetron 'Si Doel Anak Sekolah' itu dinilai jaksa telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Berita LPP TVRI, dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jaksa menguraikan Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima dana pembayaran dari Iwan Chermawan sebesar Rp 1,4 miliar ‎dalam proyek pengadaan program siap siar di LPP TVRI. Sementara Iwan Chermawan memperkaya diri sendiri dengan memperoleh dana Rp 10.639.263.637 (Rp 10,6 miliar lebih). Sehingga total uang negara yang 'ditilep' keduanya sebanyak Rp 12 miliar lebih.
‎Atas perbuatannya memperoleh uang haram dari pengucuran dana APBN 2012 itu, Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan begitu, Mandra diancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Bob/Ado)
Advertisement