Sukses

Bareskrim Limpahkan Berkas 3 Tersangka Kasus Penjualan Kondensat

Penyidik memisahkan berkas perkara HW dari 2 tersangka lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih berupaya merampungkan berkas dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara yang melibatkan BP Migas dengan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Rencananya, penyidik akan melimpahkan berkas dari 3 tersangka kasus tersebut, Jumat (21/8/2015),.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Simanjuntak menunjukkan berkas perkara tiga tersangka yakni mantan Kepala BP Migas RP, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas DH, dan eks Direktur TPPI HW kepada sejumlah wartawan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Berkas tersebut kurang lebih setebal 50 centimeter. Namun, penyidik memisahkan berkas perkara HW dari 2 tersangka lainnya. Victor mengatakan hal tersebut tak perlu dipermasalahkan karena persoalan data milik Honggo berbeda dengan tersangka lainnya.

"Tidak perlu dipersoalkan, itu kan terkait data saja," kata Victor saat ditemui di ruangannya, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Sebelumnya, penyidik menemukan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penjualan Kondensat bagian negara oleh BP Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 45 saksi dari BP Migas, PT TPPI, Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Sedangkan untuk tersangka, penyidik telah menetapkan tiga orang yakni HW, DH, dan RP. Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ron/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini