Sukses

KPU Surabaya Belum Terima Berkas Pensiun Walikota Risma

Hingga batas akhir hari kedua masa perbaikan berkas, yaitu pukul 16.00 WIB, ia masih belum menyerahkan kepada KPU kota Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - Bakal calon Walikota Surabaya Tri Rismaharini ternyata belum menyerahkan surat keputusan pensiun dini pegawai negeri sipil, sebagai syarat wajib yang harus diberikan oleh pasangan calon apabila ingin mencalonkan kembali dalam Pilkada Surabaya 2015 ‎ke komisi pemilihan umum Kota Pahlawan itu.

"‎SK PNS Bu Risma memang belum kami serahkan kepada KPU," kata salah satu Liaison officer (LO) pasangan Risma-Whisnu, Sukadar di KPU Surabaya, Jawa Timur, Kamis 20 Agustus 2015.
‎
Sukadar menegaskan, pihaknya berjanji akan menyerahkan SK Pensiun Walikota Risma itu secepatnya, demi melengkapi semua berkas pasangan calon. Namun, hingga batas akhir hari kedua masa perbaikan berkas, yaitu pukul 16.00 WIB, ia masih belum menyerahkan kepada KPU kota Surabaya. Sehingga dia memiliki waktu sehari besok, untuk menyerahkan semua persyaratan yang telah diatur dalam PKPU.

"Pokoknya secepatnya kami akan serahkan," tegas Sukadar.
‎
Sukadar menjelaskan, bahwa pada hari kedua perbaikan ini pihaknya hanya menyerahkan beberapa perbaikan berkas.

"Kami hanya menyerahkan berkas model B-KWK Parpol, model B-3, BB-1, BB-2 tentang calon," beber Sukadar seraya memastikan bahwa hampir semua persyaratan sudah diperbaikinya.
‎
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, dan SDM, Purnomo Satriyo, mengatakan pihaknya telah membuka tahapan perbaikan berkas sejak kemarin, Jumat, 19 Agustus hingga 21 Agustus besok. Sehingga bagi pasangan calon yang belum melengkapi semua berkasnya, diharapkan secepatnya menyerahkan kepada KPU.

"Kami tunggu sampai besok 21 Agustus 2015, pukul 16.00," tutur Purnomo di kantornya.

Adapun yang diserahkan LO pasangan incumbent, Risma-Whisnu pada hari ini, yaitu beberapa perbaikan berkas, termasuk rekening dana kampanye.

"Sedangkan SK Pensiun PNS Bu Risma belum diserahkan kepada kami," tambah Purnomo.

Purnomo juga mengingatkan kepada pasangan calon, supaya menyetorkan foto pasangan calon. Karena kedua pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU, yaitu pasangan Risma-Whisnu dan pasangan Rasiyo-Abror belum menyerahkan foto pasangan calon itu.

Setelah tahapan perbaikan berkas pada Jumat ini, selanjutnya KPU akan melakukan penelitian pada berkas-berkas itu hingga tanggal 29 Agustus. Kemudian keesokan harinya pada 30 Agustus 2015, KPU akan menetapkan pasangan calon yang akan berlaga dalam Pilwali Kota Surabaya pada 9 Desember mendatang.‎ (Tnt/Ans)

Video Terkini