Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Farouq ‎mengatak‎an, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka pembakaran alat berat dalam penggusuran hari pertama di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur. Sedangkan 27 orang lainnya yang ditangkap akan dibebaskan.
"‎Ini tidak dibebaskan, dalam penyidikan. Sejauh ini baru 1 yang ditangkap bisa kena Pasal 170 dengan ancaman 7 tahun dan Pasal 177 karena telah sengaja melakukan pengerusakan," kata Umar Farouq, di lokasi, Jumat (21/8/2015).
"Yang 27 orang nanti hasil pemeriksaan akan dibahas lebih dulu, tapi untuk sementara dikembalikan pada orang tuanya. Belum ada yang ditahan‎," tambah Umar.
Polisi menahan mereka karena menjadi provokator dan membuat ricuh suasana penggusuran di Kampung Pulo, pada Kamis 20 Agustus 2015. Mereka diduga melempar batu setelah negosiasi warga dan pihak terkait berlangsung.
"Ada 27 orang yang kita amankan. Kalau ada aksi anarkis, kami dengan sangat menyesal akan bertindak secara hukum. Yang melakukan pembakaran dan penyerangan juga akan kami tindak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian di lokasi eksekusi. (Mvi/Mut)