Sukses

OC Kaligis Minta Hakim Tak Gugurkan Praperadilannya

Sebab, pada sidang perdana pokok perkara, OC Kaligis tidak hadir dan dakwaan belum dibacakan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan OC Kaligis terkait penetapannya tersangka dan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut. Sidang hari ini beragendakan penyerahan kesimpulan.

Kesimpulan diserahkan tim pengacara OC Kaligis dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Pada kesimpulannya, mereka menyampaikan gugatan praperadilan yang diajukan tidak dapat gugur begitu saja. Walaupun, berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Tidak bisa itu gugur begitu saja pokok perkaranya (gugatan praperadilan). Karena berkas dakwaan belum dibacakan," kata Johnson Pandjaitan selaku anggota tim pengacara OC Kaligis di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).

OC Kaligis diketahui tidak memenuhi panggilan persidangan perdana pokok perkara kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor karena kesehatannya yang memburuk. Dakwaan pun belum dibacakan pada sidang perdana pengacara kondang tersebut. Oleh karena itu, tim pengacara OC Kaligis menilai praperadilan ayah artis Velove Vexia tidak dapat digugurkan.

"KPK baru sebatas pelimpahan administratif berkas perkara. Dan itu sesuai dengan ketentuan di Pasal 82 KUHAP," ungkap Johnson lebih lanjut.

Pada kesimpulannya, Johnson juga menyatakan berkas perkara seharusnya dibuat terpisah dari berkas operasi tangkap tangan. Hal itu menjadi perdebatan dalam beberapa persidangan lalu.

"Harus ada penyelidikan baru, penyidikan baru, sprindik baru. Tidak bisa serta merta begitu saja. Kemudian tindakan penangkapan yang dilakukan KPK melanggar KUHAP, penahanan melanggar KUHAP, tindakan isolasi melanggar KUHAP," pungkas Johnson.

Sidang ditunda hingga Senin 24 Agustus 2015 dengan agenda pembacaan putusan atas praperadilan yang diajukan OC Kaligis.

Kaligis dugaan terlibat dalam penerimaan dan pemberian suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara‎ (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Dia tidak menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta karena sakit. Ketidakhadiran OC Kaligis itu disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK ke majelis hakim. (Bob/Mut)