Liputan6.com, Jakarta - Tim Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai mengamankan 47 warga negara Tiongkok dan 1 Taiwan. Mereka diduga tidak memiliki dokumen lengkap.
48 Warga negara asing yang terdiri dari 35 laki-laki dan 13 perempuan ini tertangkap di Villa Bali Resident, Jalan Goa Gong Nomor 5 Jimbaran, Bali. Mereka diduga melalukan cybercrime atau sibernetika.
"Sambil bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu Polda Bali, melihat kemungkinan mereka melakukan cybercrime, atau kasus yang lain selain pelanggaran keimigrasian," ujar Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di Kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Ronny menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan saat tim Wasdakim meminta izin masuk ke vila tempat mereka tinggal tidak dihiraukan. Sehingga mereka memaksa masuk dengan cara mendobrak pintu.
"3 Terduga warga negara Tiongkok berusaha melarikan diri, namun gagal karena sekililing vila sudah dijaga petugas," kata dia.
Dari penggerebakan itu, petugas mengamankan sejumlah barang yang ada di penginapan itu. Di antaranya papan tulis yang bertuliskan sejumlah catatan dalam huruf mandarin, laptop, telepon genggam, paper shredder, 25 paspor warga negara Tiongkok, dan 1 paspor warga negara Taiwan.
"Sedangkan 22 paspor milik rekannya yang lain, hingga kini belum ditemukan," jelas Ronny.
Menurut Ronny, mereka yang tertangkap nantinya akan diproses hukum. Bila terbukti tidak memiliki dokumen imigrasi yang lengkap, mereka akan langsung dideportasi ke negaranya masing-masing.
Pencekalan
Polda Metro Jaya berharap ratusan warga negera Tiongkok dan Taiwan yang ditangkap terkait sibernetika di Tanah Air, bakal mendapat sanksi cekal di negaranya. Sehingga tidak bisa bepergian ke negara lain.
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi sindikat internasional tersebut masuk ke negara lain, termasuk ke wilayah RI, setelah dideportasi.
"Daftar nama yang kemarin ditangkap sudah disampaikan. Dan harapan kami, pihak imigrasi negara asal mereka akan melakukan cekal. Sehingga enggak bisa keluar lagi mereka dari Taiwan dan China," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Krishna menjelaskan, ratusan pelaku kejahatan di dunia maya ini masuk secara legal ke wilayah RI, menggunakan visa kunjungan wisata yang difasilitasi bos besar mereka di Taiwan yang diduga bernama Chen.
Setelah berhasil lolos ke wilayah RI, lanjut Krishna, mereka dikoordinir seorang WNI berinisial WA untuk tempat tinggal dan kebutuhan sehari-hari mereka.
"(Masuknya) pakai visa kunjungan dan wisata. Jadi mereka diorganisir oleh 1 orang Taiwan, direkrut untuk dipekerjakan di Indonesia, tapi bukan untuk pekerjaan ini," jelas Krishna.
Setelah diperiksa kepolisian, terang Krishna, para pelaku akan dideportasi karena menyalahi visa mereka. Sementara kepada otak sindikat ini, yakni Chen dan WA, akan dikenakan pelanggaran pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"2 Orang ini akan dijerat pidana perdagangan orang," imbuh Krishna.
Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian menegaskan, ke depan pihaknya lebih meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga asing. Sehingga kasus kriminal antarnegara dengan lokasi di wilayah RI ini tidak terulang.
"Ke depan kita lebih waspada mengantisipasi, Kepolisian akan lebih mengintensifkan kinerja untuk menangani kasus yang lintas batas seperti ini," ujar Tito di Mapolda Jumat. (Rmn/Mut)
47 Warga Tiongkok Ditangkap Imigrasi, Diduga Pelaku Cybercrime
Warga Tiongkok dan Taiwan yang ditangkap terkait sibernetika di Tanah Air ini, diharapkan mendapat sanksi cekal di negaranya.
Advertisement