Sukses

Bandar Sabu Pensiun Sulap Uang Haram Jadi Showroom Mobil

BNN menangkap seorang mantan bandar narkotika Fitroni (37) di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang mantan bandar narkotika Fitroni (37) di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Selasa 11 Agustus 2015. Meskipun Fitroni sudah pensiun dari dunia gelap narkotika sejak 2013, ia terbukti menyulap uang hasil penjualan barang haram tersebut menjadi beberapa aset berharga senilai Rp 4,6 miliar rupiah.

Selain itu, penyidik juga menemukan uang dalam rekening banknya senilai Rp 800 juta.

"Tim TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) BNN awal Agustus lalu melakukan penangkapan di Pangkalpinang Babel (Bangka Belitung) terhadap tersangka FIT. Ia diketahu berkoordinasi dengan bandar besar Pony Chandra dan Safriyadi dari tahun 2010 sampai 2013," terang Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2015).

Slamet menjelaskan, saat Pony Chandra dan Safriyadi masih bebas menjual sabu beberapa tahun lalu, Fitroni diketahui sering melakukan transaksi dengan Safriyadi. Jumlah sabu asal China yang dibeli Fitroni dari bandar besar itu beragam, mulai dari 1 ons hingga satu kilogram.

"Tersangka FIT jadi pelanggan bandar sindikat Pony Chandra dan Safriyadi, setiap minggu terlacak di rekening keduanya ada transaksi uang Rp 3 miliar," kata Slamet.

Kepada penyidik, Fitroni bernyanyi bahwa ia kerap menemui Safriyadi untuk membeli sabu di dua hotel di Jakarta Barat, sebelum rekan bisnisnya itu dibui. Setelah sabu di tangan Fitroni, pemilik rental mobil ini langsung menyelundupkan 'kristal' asal Hongkong itu ke Pangkalpinang melalui jalur laut.

"Kalau dia (Fitroni) tidak ke Jakarta, sabu dikirim Safriyadi lewat kurir melalui jalur laut. Setelah sabunya laku, FIT menyetorkan uang ke Safriyadi. Aliran dana ini bisa kita lacak juga berkat bantuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan," jelas Slamet.

Slamet mengungkapkan bos besar Fitroni, Pony Chandra sendiri saat ini sudah divonis 26 tahun penjara dan menjalani hari-harinya di Lapas Narkotika Cipinang. Begitu pula Safriyadi yang divonis 12 tahun penjara dan kini sedang menjalani masa hukumannya di Lapas Tangerang.

"Pony Chandra sudah divonis 20 tahun penjara atas TPA (Tindak Pidana Asal) narkotika, lalu 6 tahun penjara atas TPPU. Safriyadi juga divonis 10 tahun penjara atas TPA narkotika dan TPPU-nya 2 tahun," tutup Slamet.

Untuk memiskinkan harta kekayaan hasil bisnis narkoba dari para bandar, penyidik menyita dua unit rumah tinggal, tiga bidang tanah, 11 unit mobil, satu unit motor Kawasaki Ninja dan uang tunai Rp 800 juta rupiah. Selain itu Fitroni juga dijerat Pasal 137 huruf a dan b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Ancaman hukumannya kurungan penjara lebih dari 20 tahun," tutup Slamet. (Dry/Mut)