Sukses

Diduga Disekap 5 Hari, Bocah J Dijemput di Rumahnya

Ibu J, AF mengaku dirinya sudah 5 hari tidak diperbolehkan bertemu sang anak.

Liputan6.com, Jakarta - Diduga dikurung dan tak diperbolehkan sekolah, bocah J (10) dijemput KPAI dan anggota Polres Jakarta Utara. Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan ia mendapatkan dan menerima laporan langsung dari Ibu J, AF yang mengaku dirinya sudah 5 hari tidak diperbolehkan bertemu sang anak.

Laporan itu ditindaklanjuti oleh KPAI dan mengajak serta anggota Polres Jakarta Utara untuk menjemput J di rumahnya di Perum Gading Residence, Jalan Pelangi Nila 2 Blok A12, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat sore 21 Agustus 2015.

Sempat berdebat, namun akhirnya KPAI bersama polisi bisa membawa keluar bocah 10 tahun itu. J keluar dibawa ke sebuah rumah aman Kementerian Sosial di Jakarta Timur.

"Kita bawa anak ini ke 'Save House'," ucap Erlinda seraya membawa bocah J dengan menutupinya memakai handuk di lokasi, Jakarta Utara, Jumat (21/8/2015).

Tak Boleh Sekolah

Erlinda melanjutkan, selama dikurung di rumah bocah J tidak diperbolehkan untuk masuk sekolah. Dugaan tersebut juga diperkuat atas laporan tetangga bocah J. Menurut Erlinda, ibu J dan tetangganya mengkhawatirkan kekerasan psikis yang bukan tidak mungkin akan dilakukan ayah kandung J, AN.

"Ibu kandung dan tetangga itu laporan penyekapan dan ada kekerasan psikis. Dan J nggak dikasih makan dan enggak boleh sekolah," beber Erlinda.

Ia menuturkan, pihaknya juga mendapat informasi dari salah satu rumah sakit di Jakarta bahwa AN pernah dirawat karena stres dan memiliki kebiasaan kasar.

"Saya dapat info itu juga, cuman belum dilampirkan secara resmi. Ayahnya itu pernah dirawat di rumah sakit karena mengalami gangguan kejiwaan. Dan untuk ibunya sendiri, sepertinya agak berlebihan pelaporannya. Tapi kami akan telusur dan selidiki terkait pelaporan ibu J dan tetangganya," ujar Erlinda.

Laporan Ibunda

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi menjelaskan, ibunda J, yakni AF, sempat melaporkan terkait tindak kekerasan psikis terhadap anaknya oleh suaminya tersebut.

"Ibunya, mengeluh kepada kami, karena kesulitan menemui anak kandungnya itu sendiri. Awalnya, ibunya melapor ke KPAI, lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan ke Polres Jakarta Utara. Menindak lanjuti laporan ibunya, maka dari itu mengundang KPAI untuk memastikan kalau benar anak itu dalam kondisi baik. Sekaligus, ingin menetapkan pengadilan agar KPAI buat assesment," beber Susetio di lokasi.

Susetio melanjutkan, dalam assesment yang diberikan nantinya akan diketahui kondisi J yang sebenarnya. Ia mengaku, kedua orangtua J juga diketahui tengah dilanda konflik, namun belum ada status perceraian.

"Nanti, bakal ketahuan apakah anak itu mengalami kekerasan yang dilakukan oleh bapaknya sendiri atau tidak. Maka, kita nanti akan melakukan pemeriksaan psikologi, kesehatan dan memastikan kondisinya sehat dan baik terhadap anak itu," tutur Susetio.

Dia juga menegaskan akan mendalami soal dugaan sang ayah yang menyekap anaknya selama 5 hari, bahkan tidak diperbolehkan sekolah.

"Kita dalami kenapa si ayah menahan anaknya sendiri. Dia (J) sudah tidak masuk sekolah selama 5 hari. Intinya, terkait masalah atau kasus ini, pihak kami hanya merespons laporan yang datang ke kami, dan mencari sebab kenapa anaknya ditahan," papar Susetio.

Sementara itu Erlinda menjelaskan, pihaknya akan memanggil psikolog dan menggali kasus dugaan kekerasan psikis yang dialami J yang diduga dilakukan ayahnya sendiri.

"Kita harus gali melalui dari psikolog dulu. Dilihat juga apakah ada seperti itu (kekerasan terhadap anak) atau tidak. Kita libatkan nanti dari P2TP2A dan psikolog dari RPA. Kita akan mendalami kasus ini, sebab ibunya bahkan tetangganya melapor juga ke kami atas dasar kekerasan psikis terhadap anak itu oleh ayahnya sendiri, yakni disekap dan tidak diberi makan selama 5 hari. Bahkan tidak diizinkan ayahnya masuk sekolah," papar Erlinda. (Ans/Nda)

Video Terkini