Liputan6.com, Jakarta - Humas Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Rini Widyastuti mendukung kegiatan pengusutan aliran dana hasil kejahatan narkoba terhadap sindikat atau bandar yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Rini mengatakan keterlibatan PPATK dalam mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) pihaknya dengan BNN pada 13 Juni 2007 lalu.
"Kerja sama ini berjalan baik dan sesuai dengan kesepakatan kami saat ditandatanganinya MoU antara PPATK dan BNN sejak 13 Juni 2007," ucap Rini saat mengikuti jumpa pers di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat 21 Agustus 2015.
PPATK pun, jelas Rini, memberikan kewenangan sepenuhnya kepada BNN atas uang sitaan hasil TPPU. Uang tersebut ditujukan untuk biaya operasional BNN, yaitu merehabilitasi penyalah guna narkotika dan melakukan kegiatan pengungkapan kasus.
"Kami dukung BNN melakukan pemanfaatan hasil tindak pidana narkotika untuk operasional BNN, seperti rehabilitasi dan operasi," ujar wanita berkerudung ini.
Di tempat yang sama, Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar menyatakan barang bukti TPPU yang berasal dari sindikat narkotika akan diproses sesuai prosedur hukum terhadap pelaku pencucian uang. Setelah itu, aset-aset haram tersebut akan diserahkan kepada negara.
"Asetnya ini kita berkaskan lalu kita bawa ke pengadilan untuk kasus TPPU. Lalu menurut undang-undang, asetnya pelaku pidana ini dirampas untuk negara," jelas Anang.
Dari Januari hingga Agustus 2015, BNN sudah menyita aset serta uang tunai dari tindak pencucian uang para pebisnis narkoba sebesar Rp 39,35 miliar. Hal ini disampaikan oleh Direktur TPPU BNN Kombes Rahmat Sunanto.
"Sepanjang 2015, BNN sudah menyita aset dan hasil TPPU para bandar narkotika 39,35 miliar rupiah," tutup Sunanto. (Ans/Nda)
PPATK Setuju Uang Sitaan Bandar Narkoba untuk Rehabilitasi
"Kami dukung BNN melakukan pemanfaatan hasil tindak pidana narkotika untuk operasional BNN, seperti rehabilitasi dan operasi."
Advertisement