Sukses

Kisah Pilu Penculikan Anak Keturunan WNI-AS di Vietnam

Gadis kecil berkewarganegaraan ganda Indonesia-AS dilaporkan diculik oleh ayahnya sendiri di Ho Chi Minh, Vietnam.

Liputan6.com, Jakarta - Anak perempuan berkewarganegaraan ganda Indonesia dan Amerika Serikat dilaporkan diculik oleh ayahnya sendiri yang berasal dari AS di Ho Chi Minh, Vietnam. Gadis kecil itu bernama Cecilia dan kini sudah kembali di pelukan sang ibu, Ela Herawati.

Saat ditemui di Mapolres Jakarta Utara, Ela bercerita, selain anaknya diculik ia juga dirampok. Dia pun mengaku sempat jadi gelandangan di Vietnam.

"Saya terima kasih dengan KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) anak saya sekarang sudah sama saya. Tapi saya sempat merasakan sengsara. Saya juga dicuri barang-barangnya. Jadi gembel saya di Vietnam. Luntang-lantung saja. Sampai saya hubungan KJRI di sana," ucap Ela di Mapolres Jakarta Utara, Jumat 21 Agustus 2015.

Sementara itu Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan, hari ini, Sabtu (22/8/2015) Ela akan kembali ke Vietnam untuk mengurus kepindahan sang buah hati. Ia juga berencana akan melaporkan ancaman-ancaman yang didapatnya terkait pengambilan hak asuh anaknya.

"Sang ibunda akan berangkat ke Vietnam yang harus diselesaikan karena sampai hari ini ancaman masih didapatkan. Dan ibu ini dirampok dan dicuri barangnya," tambah Erlinda, Jumat.

Laporan Penculikan

Sebelumnya, anak perempuan bernama Cecilia Adisoma Warner, putri pasangan Ela Herawati (WNI) dan Karl Leonhard Warner (AS) dilaporkan diculik di Hotel La Rung, Ho Chi Minh, 24 Juli 2015. Ela telah bercerai dari Karl Warner, yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi kasus tersebut, Direktur Perlindungan WNI (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Lalu Muhammad Iqbal menyatakan, KJRI telah mendampingi dan memberikan bantuan kepada Ela.

Terutama, sambung Iqbal, menyampaikan nota kepada Kemlu Vietnam, Konsulat Jenderal AS di Ho Chi Minh, Public Security Office Vietnam, dan American International School di Ho Chi Minh yang merupakan tempat kerja Karl Warner.

Menurut Iqbal, Ela telah didampingi pengacara setempat dan karena kasus tersebut adalah perkara perdata, KJRI juga telah memfasilitasi adanya mediasi. Namun gagal karena Karl tidak hadir.

KJRI juga telah melegalisasi dokumen keputusan PN Jakarta Selatan tentang perkara gugat cerai Ela kepada Karl. Selain itu, KJRI berkoordinasi dengan pihak imigrasi Vietnam untuk mengantisipasi kemungkinan Karl dan Cecilia telah meninggalkan Vietnam, namun dari informasi imigrasi diketahui bahwa mereka masih berada di negara tersebut.

"Ela mengkhawatirkan keselamatan putrinya, karena mantan suaminya memiliki catatan medis dari salah satu rumah sakit di Bintaro, Jakarta Selatan, yang menyatakan Karl pernah mengalami depresi," tutur Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sabtu 8 Agustus 2015.

"Status Cecilia yang memiliki dua kewarganegaraan terbatas, yaitu Indonesia dan AS, tampaknya membuat polisi Vietnam sangat hati-hati menangani kasus ini. Terlebih karena kasus ini juga memiliki latar belakang perdata," jelas Iqbal. (Ans/Mvi)