Sukses

Pemilik Toko di Medan Plaza Tuntut Ganti Rugi

"Sebagai penyewa saya dan yang lainnya tidak menginginkan usaha kami lumpuh akibat peristiwa ini. Kami mau ini ditangani secara hukum."

Liputan6.com, Medan - Kebakaran yang melanda gedung Medan Plaza di kawasan Jalan Iskandar Muda Medan, Sumatera Utara pada Sabtu dini hari kemarin menyisahkan duka bagi para pemilik toko. Mereka meminta manajemen gedung segera mengganti kerugian material.

Seorang pemilik toko, Tumpal mengungkapkan dalam salah satu pasal klausul surat perjanjian sebagai penyewa toko di Medan Plaza disebutkan bahwa kerugian dari kebakaran yang diakibatkan penyewa gedung, akan ditanggung sepenuhnya oleh pemilik asal datangnya api. Hal ini nantinya akan tergantung dari hasil penyelidikan Puslabfor.

"Sebagai penyewa saya dan yang lainnya tidak menginginkan usaha kami lumpuh akibat peristiwa ini. Kami mau ini ditangani secara hukum. Kami juga berharap lahan kosong yang selama ini digunakan sebagai tempat parkir dapat disetujui oleh pengambil kebijakan untuk dapat digunakan berusaha sementara waktu, sembari menunggu kepastian status Medan Plaza," kata Tumpal, Minggu (23/8/2015).

Dia mengaku, dalam setahun telah mengeluarkan uang sewa toko sebesar Rp 85 juta. Akibat kebakaran ini ia menaksir kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.

"Seluruh barang dagangan saya habis terbakar, kami nggak bisa diam gini aja, harus ada solusi, ganti rugi atau gimanalah baiknya," ucap dia.

Pengacara PT Medan Plaza Hartanto Sembiring mengatakan akan memanggil seluruh pemilik toko dan segera mendata untuk merumuskan proses ganti rugi toko yang terbakar.

"Kita akan panggil semua pemilik toko untuk pembicaraan ganti rugi, kita juga akan mendata mereka dalam waktu dekat," ucap Hartanto.

Medan Plaza sebelumnya terbakar pada Sabtu 22 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 WIB. 37 Unit mobil pemadam yang dikerahkan petugas cukup kesulitan memadamkan api. Si jago merah terus menyala hingga Minggu dini hari. (Ali/Ado)