Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara OC Kaligis menilai, alasan putusan hakim tunggal Suprapto menggugurkan permohonan kliennya tidak normal. Hal tersebut diungkapkan seusai hakim Suprapto menolak seluruh permohonan praperadilan OC Kaligis.
Tim pengacara OC Kaligis yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia menilai, pelimpahan kasus yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sarat makna. Salah satunya berniat untuk menggugurkan praperadilan.
"Ini pelimpahan tidak normal. Hakim tidak melihat saat sidang dibuka, KPK minta ditunda 2 minggu, tanggal 12 pelimpahan di pengadilan. Ini tunjukkan etika tidak baik, jadi ini pelimpahan tidak normal, berniat gugurkan praperadilan," kata Humphrey Djemat, salah seorang anggota tim pengacara OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Tim pengacara OC Kaligis mempertanyakan putusan yang dikeluarkan hakim Suprapto. Sebab, pelimpahan perkara pokok yang dilakukan KPK, dinilai sebagai pelimpahan perkara yang cacat hukum.
"Pokok perkara yang disampaikan dalam peradilan itu tidak disebutkan sama sekali. Kenapa hakim malah pertimbangkan pelimpahan yang cacat hukum itu?" tanya Humphrey lebih lanjut.
Hakim tunggal Suprapto memutuskan untuk menggugurkan permohonan sidang praperadilan OC Kaligis. Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan OC Kaligis oleh KPK pun tetap sah.
"Dalam eksepsi menyatakan permohonan praperadilan pemohon Otto Cornelis Kaligis gugur," ujar hakim tunggal Suprapto saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin 24 Agustus 2015.
Keputusan Hakim Suprapto ini dengan pertimbangan tertentu. Salah satunya, pelimpahan kasus tersebut dari KPK ke Pengadilan Tipikor. (Mvi/Mut)
Pengacara OC Kaligis: KPK Sudah Berniat Gugurkan Praperadilan
Tim pengacara OC Kaligis mempertanyakan putusan yang dikeluarkan hakim Suprapto.
Advertisement