Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan gugatan OC Kaligis terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terhenti. Hakim tunggal Suprapto memutus gugur permohonan praperadilan pengacara kondang tersebut.
Ketua Biro Hukum KPK Nur Chusniah menganggap tuduhan pemohon terlalu berlebihan yang memandang peralihan kasus ke Pengadilan Tipikor merupakan niat KPK untuk menggugurkan praperadilan. Sebab, OC Kaligis sendiri yang meminta KPK segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan.
"Gugur tidaknya sudah diatur di KUHAP dan hakim tadi sudah memaparkan itu. Ini sudah disidangkan di Tipikor. Jadi patut untuk gugur. Pelimpahan kasus secepatnya pun merupakan bentuk pemenuhan hak tersangka (yang meminta) segera diadili dan disidangkan," jelas Nur Chusniah di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Ia mengaku sangat mengapresiasi putusan yang dikeluarkan Hakim Suprapto. Putusan hakim sudah tepat dan sejalan dengan permohonan yang disampaikan KPK.
"Ini sudah sejalan dan memang sudah semestinya digugurkan. Ini sama dengan permohonan kami dalam jawaban sewaktu menanggapi permohonan pemohon (OC Kaligis)," ungkap Nur Chusniah.
Berbagai hal yang digugat pemohon dinyatakan KPK tidak tepat. Sebab KPK menganggap semua proses yang dilakukannya untuk menindak dugaan kasus suap hakim PTUN Medan yang dilakukan OC Kaligis sudah tepat.
"Semua prosedur telah kami penuhi. Bukti surat dan pandangan ahli pun telah menegaskan bahwa kami lakukan itu sudah sesuai prosedur. Sangkaan pemaksaan dan pelanggaran HAM saat penangkapan pun tidak terbukti, karena kami punya video rekamannya saat pemohon ditangkap. Unsur itu tidak terpenuhi," papar Nur Chusniah. (Cho/Mut)
KPK Nilai Gugurnya Praperadilan Sesuai Permintaan OC Kaligis
OC Kaligis sendiri yang meminta KPK segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan.
Advertisement