Liputan6.com, Jakarta - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) Dirut Pelindo II melaporkan RJ Lino ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik sekaligus perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang ITE.
Ketua Serikat JICT Nova Sofyan mengatakan, pihaknya menugaskan Malik Bawazier, pengacara yang ditunjuk SP JICT untuk melakukan pengaduan itu ke Bareskrim.
"SP JICT menjadi korban atas serangkaian dugaan tindak pidana oleh RJL tersebut secara sistematis dengan konten perkataan yang sangat tendensius, di mana kata-kata tersebut tidak manusiawi, sangat tidak pantas diucapkan, apalagi oleh seorang Direksi BUMN yang notabene adalah pelayan publik," kata Nova di Jakarta‎, Senin (24/8/2015).
Seharusnya, kata dia, RJ Lino selaku seorang Direksi BUMN pelayan publik dapat mengerti adanya prinsip kehati-hatian dalam ruang publik. Sehingga tidak bertutur kata arogan dan tidak mengeluarkan kata-kata penghinaan kepada individu rakyat kecil yang berserikat dalam SP JICT.
"SP JICT mengingatkan‎ kemerdekaan dalam berserikat, menyampaikan pendapat adalah merupakan hak asasi, hak mendasar yang dijamin oleh Konstitusi dan Perundang-undangan," tambah Nova.
Dia menambahkan, seharusnya pemimpin itu memiliki integritas melindungi, mengayomi yang dipimpinnya, berdiskusi secara baik dan solutif dalam menemukan opsi penyelesaian atas setiap permasalahan yang timbul.
"Bukan malah sebaliknya melontarkan statement yang bersifat tendensius, menghina, dan menunjukkan arogansi bersikap berseberangan dengan anak buah sendiri," ujar dia.
Nova menambahkan publik jelas mengetahui bahwa SP JICT berisikan anggota masyarakat dan generasi anak bangsa berjiwa nasionalis yang tengah membuktikan aktualitasnya dalam perjuangan mewujudkan program Nawa Cita Presiden Jokowi yang cinta Merah Putih.
"Demi mewujudkan prinsip Good Corporate Governance, kami mohon kiranya Bapak Presiden Joko Widodo dan Kapolri serta Kabareskrim bisa betul-betul memberi perhatian khusus terhadap perlindungan hukum dan pelaporan pidana yang diajukan oleh SP JICT serta berbagai konteks masalah yang timbul antara SP JICT dengan RJL," pungkas Nova.
Pengacara Serikat Pekerja JICT Malik Bawazier menyatakan, aksi penolakan serikat pekerja yang dilakukan pada 28 Juli 2015 itu adalah menolak perpanjangan konsensi. Yaitu perpanjangan kontrak PT Pelabuhan Indonesia (Persero) II selaku pengelola JICT dengan Hutchison Whampoa.
"Mana mungkin aksi solidaritas dalam bentuk penolakan dikatai bandit, musuh negara. Memang siapa Direksi BUMN mengeluarkan kata itu. Itu perpanjangan konsesi bertentangan secara hukum. Kontrak belum habis di mana masih ada 5 tahun, tapi secara prematur dan terburu-buru diperpanjang. Pelindo II adalah operator dan bukan regulator. Jadi operator tidak berhak secara hukum melakukan perpanjangan konsensi. UU pelayaran Nomor 17 tahun 2008," jelas Malik.
Advertisement
Terminal peti kemas PT Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok lumpuh akibat aksi mogok karyawannya pada 28 Juli 2015. Pemogokan pekerja PT JICT itu disulut pemecatan 2 karyawan yang menolak perpanjangan kontrak PT Pelabuhan Indonesia (Persero) II selaku pengelola JICT dengan Hutchison Whampoa.
RJ Lino selaku Direktur Utama Pelindo II berkeras melanjutkan kontrak pengelolaan JICT dengan induk usaha Hutchison Port Holdings (HPH), perusahaan milik konglomerat terkaya di Hong Kong, Li Ka-shing.
Kontrak itu sebenarnya baru akan berakhir pada 2019. Tapi, dengan alasan demi kepastian investasi, jauh-jauh hari Pelindo II sudah menawarkan perpanjangan kontrak kepada Hutchison.
Pada Agustus tahun lalu, Pelindo bahkan mengumumkan telah mencapai kesepakatan untuk memperpanjang kerja sama dengan Hutchison hingga 2039. Kesepakatan itu mereka tuangkan dalam amendemen kontrak tertanggal 5 Agustus 2014. (Ali/Mut)