Liputan6.com, Jakarta - Penolakan yang dilakukan warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur terhadap penertiban oleh Pemprov DKI Jakarta karena tidak adanya ganti rugi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan, tidak akan ada uang kerahiman atau uang ganti.
Ganti rugi yang dijanjikan Joko Widodo saat menjadi gubernur 25% dari nilai jual objek pajak (NJOP) juga tidak bisa diberikan. Sebab, aturan menyebut sudah tidak boleh lagi memberikan uang kerahiman.
"Dulu ada aturannya 25%. Itu emang ada aturannya, saya mah ikuti aturan. Itu bukan duit saya kok. Kalau peraturannya suruh saya bayar 1.000%, ya gue kasih saja," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Ahok mengatakan, saat aturan masih ada, dia sempat merancang peraturan gubernur khusus untuk penanganan Sungai Ciliwung agar warga tetap dapat kerahiman. Tapi, nyatanya aturan Permendagri menyebut sudah tidak boleh lagi ada kerohiman.
"Sama kayak dulu, kita kasih makan ke orang naik haji, terus kata menteri enggak boleh, ya kalau enggak boleh kita, enggak bisa lakukan. Jadi saya juga bukan mau cari gara-gara, tapi kalau kamu mau berdebat sama saya enggak karuan ya saya ajakin," tegas Ahok.
Bagi Ahok, relokasi warga ke rusun Jatinegara Barat kerupakan tawaran terbaik saat ini. Pemprov juga tidak menjual, atau menyewakan. Warga hanya dikenai iuran Rp 10 ribu per hari.
"Tapi kalau orang belas kasihan untuk pulang kampung, ya oke. Makanya saya tawarin, lo kalau mau pulang kampung, okelah. Sekarang terbukti apa, kenapa rusunnya masih enggak penuh? Karena mereka pulang kampung semua ke Bogor, ke Jawa kok, banyak yang ngontrak di sana gimana. Kita enggak ada niat macam-macam sebetulnya," tutur Ahok. (Mvi/Mut)
Ahok: Kalau Ada Aturan Bayar 1.000% Uang Kerahiman, Saya Bayar
Bagi Ahok, relokasi warga ke rusun Jatinegara Barat kerupakan tawaran terbaik saat ini.
Advertisement