Liputan6.com, Putrajaya - Wilfrida Soik, warga negara Indonesia di Malaysia diputuskan tidak bersalah melakukan pembunuhan terhadap majikannya. Sebab, perbuatannya itu dilakukan atas dasar gangguan kejiwaan.
Hal tersebut dinyatakan pada sidang banding kasus Wilfrida Soik yang digelar pada hari ini, Selasa (25/8/2015) di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia, dalam keterangan tertulis yang diterima dari KBRI Kuala Lumpur.
Keputusan itu menguatkan keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang memutuskan Wilfrida tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya dikarenakan gangguan kejiwaan.
Mahkamah Tinggi Kota Bharu juga memutuskan, Wilfrida ditahan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan.
Terbebasnya Wilfrida Soik dari hukuman penjara karena jaksa menarik banding atas putusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu. Dengan demikian, proses hukum terhadap Wilfrida Soik telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan telah berakhirnya proses hukum Wilfrida Soik, maka sesuai UU Hukum Acara Pidana di Malaysia, Wilfrida Soik melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga dokter menyatakan sembuh secara total.
Penilaian dokter atas kondisi kejiwaan Wilfrida Soik akan disampaikan kepada Sultan Kelantan sebagai bahan pertimbangan pemberian pengampunan.
Disambut Gembira
Duta Besar RI di Malaysia Herman Prayitno menyambut gembira putusan Mahkamah Rayuan yang membebaskan Wilfrida Soik dari tuntutan hukuman mati. Dia menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan selama proses hukum berlangsung sehingga membuahkan hasil sesuai harapan.
Dia akan menyampaikan surat permohonan pengampunan kepada Sultan Kelantan untuk mempercepat proses pembebasan Wilfrida.
Sidang hari ini dihadiri Satgas KBRI dan calon presiden 2014 Prabowo Subianto yang selama ini memberikan perhatian dan dukungan terhadap pembelaan Wilfrida.
Wilfrida Soik dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap majikannya yang dilakukan pada Desember 2010. Wilfrida Soik merupakan korban perdagangan orang yang dikirim bekerja ke Malaysia tanpa melalui prosedur yang benar. Saat dikirim ke Malaysia, Wilfrida masih dibawah umur sebagaimana terbukti dari hasil pengujian tulang dan keterangan Pastor Paroki.
"Kasus Wilfrida Soik menjadi pembelajaran yang sangat berharga akan pentingnya proses penempatan TKI sesuai UU No 39 Tahun 2004 dan pentingnya memperkuat pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang maupun pengiriman TKI tidak sesuai prosedur," kata Herman. (Mvi/Yus)