Sukses

Sekali Merampok, Kakak-Beradik Ini Pernah Raup Rp 400 Juta

Fery ditangkap pada 14 Agustus 2015 di Tangerang, sementara Roby ditangkap 16 Agustus 2015 di Cilegon.

Liputan6.com, Jakarta - Sepandai-pandainya penjahat bersembunyi, akhirnya mereka masuk bui. Begitulah kiasan yang tepat untuk menggambarkan nasib kakak beradik Roby Hariyanto dan Fery Hariyanto, pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan spesialis nasabah bank.

Keduanya ditangkap ditempat dan hari berbeda karena laporan seorang warga Siti, yang mengaku sebagai korban perampokan mereka pada 12 Agustus 2015.

Fery ditangkap pada 14 Agustus 2015 di Tangerang, sementara Roby ditangkap 16 Agustus 2015 di Cilegon. Mereka sudah pernah berurusan dengan polisi dan mendekam di Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan. Kepada polisi, kakak beradik ini mengaku sudah lebih dari 5 kali melancarkan aksi kejahatan. Tiap kali beraksi, mereka mempersenjatai diri dengan senjata api.

"Tahun 2002 di Bandara Soekarno Hatta itu pelaku mengambil uang korban US$ 3.500. Kemudian 2004 di 2 lokasi, Kebon Besar dan Citra Raya dengan uang curian masing-masing Rp 50 juta," terang Rudy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/8/2015).

"Tahun 2005 ada 2 TKP (tempat kejadian perkara). Yaitu Royal Bandengan Jakarta Utara Rp 400 juta. Lalu di Jalan Raya Kalideres pelaku merampas Rp 80 juta," sambung dia.

Setelah itu mereka ditangkap dan menjalani masa hukuman di penjara Nusakambangan. Bukannya bertobat, mereka malah kembali kompak mengulangi tindak kejahatannya.

"Tahun 2015 mereka ngakunya baru melakukan curas di 2 tempat, di Pluit Jakarta Utara dengan hasil Rp 130 juta dan terakhir yang korban Siti dengan kerugian Rp 20 juta," kata Rudy.

Atas perbuatannya kedua kakak beradik itu kini kembali merasakan dinginnya lantai sel tahanan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara. (Mvi/Yus)

Video Terkini