Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa 4 Pimpinan DPRD Musi Banyuasin. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Musi Banyuasin dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten tersebut.
Keempat Pimpinan DPRD Musi Banyuasin yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pahri Azhari dan istrinya Lucianty itu adalah, Ketua DPRD Riamon Iskandar dan Wakil Ketua DPRD Darwin, Islan Hanura, serta Aidil Fitri.
"Iya, mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pahri dan Lucianty," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Selain keempat Pimpinan DPRD tadi, KPK juga akan memeriksa salah seorang tersangka lainnya yakni Bambang Karyanto yang juga merupakan anggota DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDIP.
"Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PA (Pahri Azhari) dan L (Lucanty)," kata Priharsa.
Kasus suap DPRD Muba terbongkar pada operasi tanggap tangan KPK pada Jumat 19 Juni 2015. Saat penangkapan 4 tersangka yang diduga sedang melakukan transaksi suap mereka adalah 2 anggota DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto dan Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Fasyar.
Dalam pengembangan kasus dugaan suap ini, KPK kemudian menetapkan 4 tersangka baru lainnya yang merupakan Pimpinan DPRD. Mereka yakni, Ketua DPRD Riamon Iskandar, dan 3 Wakil Ketua DPRD Darwin A. H, Islan Hanura, serta Aidil Fitri.
Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka. Pasangan suami istri ini dianggap sebagai pihak pemberi suap kepada anggota dan Pimpinan DPRD Musi Banyuasin. (Mvi/Mut)
KPK Periksa Seluruh Pimpinan DPRD Musi Banyuasin
KPK kemudian menetapkan 4 tersangka baru lainnya yang merupakan Pimpinan DPRD Musi Banyuasin.
Advertisement