Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa salah satu Direktur PT Victoria Securities Indonesia, Lislilia Jamin. Pemeriksaan Jamin dilakukan sebagai upaya pengembangan kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih atau pengalihan piutang (cessie) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin mengatakan, Lislilia dijemput paksa oleh penyidik lantaran mangkir setelah 3 kali dijadwalkan diperiksa. Penjemputan hal ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Kami sudah beberapa kali melakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan itu," kata Turin di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Turin menjelaskan, usai dijemput, Lislilia langsung diperiksa di gedung Pidana Khusus atau gedung bundar Kejagung pada Selasa 25 Agustus malam.
Meski demikian, Turin mengungkapkan, pihaknya belum menjerat Lislilia sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah PT Victoria Sekuritas Indonesia (VS) di Panin Tower, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 14 Agustus.
Penggeledahan ini sebagai tindak lanjut pengembangan kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Selain menggeledah, penyidik Kejagung juga memeriksa 2 petinggi PT Victoria Sekuritas Indonesia.
Salah Geledah?
Pihak PT Victoria Securities Indonesia kemudian mengadukan penyidik Kejaksaan Agung yang dipimpin Sarjono Turin ke DPR. Pengaduan dilakukan menyusul dugaan salah geledah yang dilakukan Tim Satuan Tugas Khusus terkait kasus pembelian aset BTN melalui BPPN.
Direktur PT Victoria Sekuritas Indonesia Yangky Halim mengatakan, Kejaksaan Agung harusnya menggeledah Victoria Securities International Corporation (VSIC) sebagai perusahaan asing yang membeli aset BTN melalui BPPN pada tahun 2003, bukan ke kantornya.
Namun Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya pada Jumat 14 Agustus itu tidak salah alamat.
"Enggak ada salah geledah, semuanya benar. Semuanya legal," tandas Prasetyo. (Mvi/Sss)