Sukses

Bayi 4 Bulan Diculik Teman Arisan Orangtuanya

Ternyata Evi telah janjian dengan Eva. Keduanya diduga telah lama mengincar bayi itu.

Liputan6.com, Jakarta - Lionel Steward Afriel Mirahua, bayi 4 bulan itu diduga menjadi korban penculikan yang dilakukan teman arisan orangtuanya. Ibu balita, Septiani Diana Beby Kilah (35) mengetahui sang buah hatinya diculik saat mengantarkan teman arisan lainnya, Kartika (25), pulang pada Selasa 25 Agustus 2015 kemarin.

Lionel diduga diculik 2 orang yang ternyata kakak beradik, yaitu Evi (30) dan Eva (22). Yang membuat Septiani tak menaruh curiga, Eva ikut mengantarkan Kartika pulang naik motor.

"Jadi di rumah, anak saya cuma berdua sama pembantu, Mariam. Saya lagi anter Kartika pulang," kata Septiani saat ditemui di rumahnya di Warakas 5, Gang 12, RT 10 RW 10 No 91, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (26/8/2015).

Septiani menjelaskan, dalam perjalanan pulang usai mengantarkan Kartika, ia mendapat kabar dari Mariam, Lionel hilang diculik orang. Mendengar berita itu, Evi yang ikut mengantarkan Kartika mendadak minta turun, dengan alasan ditelepon suaminya.

Ternyata Evi telah janjian dengan Eva. Keduanya diduga telah lama mengincar bayi itu.

Sementara, saat Septiani dan Evi mengantar pulang Kartika, Eva mendatangi rumah Septiani bersama seorang pria. Kedatangan Eva tak dicurigai Mariam, karena dikenalnya sebagai rekan arisan majikannya.

Dengan berlagak menghubungi majikannya, Eva menyuruh Mariam untuk membelikan nasi padang.

"Saya dapet kabar dari Mariam kalau Lionel hilang. Jauh hari sebelumnya Eva memang sering BBM ke saya, bilang duh kok ganteng banget anak lo. Dan ia juga sempet minta ngasuh anak saya," cerita Septiani.

Kondisi Bayi Baik

Begitu mengetahui balitanya hilang, Septiani pun langsung melapor ke Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dibantu dengan anggota Polres Jakarta Utara, akhirnya Eva dan Evi dibekuk.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Susetio menerangkan, Eva dan Evi berhasil ditangkap di sebuah rumah makan di daerah Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan.

"Ternyata, bayi itu langsung dibawa 2 tersangka ke rumah kontrakannya di kawasan BSD. Kondisi bayi baik tanpa luka sedikit pun," kata dia.

Susetio menuturkan, pihaknya bisa mendeteksi keberadaan keduanya dari nomor ponsel yang digunakan mereka. Dari keterangan sementara, keduanya mengaku ingin memilikinya.

"Sudah 3 hari pelaku ke rumah korban. Dia juga sempat membeli pulsa di konter sekitar rumah korban. Kita bisa melacak keberadaan pelaku menggunakan nomor tadi," tutur dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Evi dan Eva dijerat Pasal 85 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Junto Pasal 330 KUHAP 2014. "Pelaku diancam 15 tahun paenjara," tutup Susetio. (Rmn/Mar)