Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memanggil mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Tumenggung. Hal ini sebagai tindak lanjut pengembangan kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih atau pengalihan piutang (Cassie) BPPN, yang melibatkan PT Victoria Securities International Corporation.
Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin mengungkapkan, pihaknya pernah memeriksa Syafruddin sebelumnya. Namun, tidak menutup kemungkinan dia akan diperiksa lagi.
"Syafruddin bisa diperiksa lagi. Sebelumnya sudah satu kali kami periksa," kata Turin di Kejagung, Jakarta, Rabu (25/8/2015).
Turin menjelaskan, Kejagung tidak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut. Termasuk PT Victoria Sekuritas Indonesia yang sebelumnya mempermasalahkan penggeledahan oleh Jaksa.
"Semua pihak yang terkait akan diperiksa dan dimintai keterangan," ucap dia.
Mengenai penggeledahan di kantor perusahaan sekuritas tersebut, Turin membantah, jika pihaknya tidak sesuai prosedur. Penggeledahan itu sudah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Nah, kami akan buktikan langkah hukum yang kami lakukan itu tepat. Langkah-langkah itu sudah ada izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tegas dia.
Dari hasil penggeledahan, kata Turin, penyidik menemukan data-data mengenai surat-surat panggilan yang pernah kejaksaan layangkan. "Bahkan dalam komputernya itu ada surat-surat panggilan itu," tutup Turin. (Rmn/Mar)
Korupsi Penjualan Cassie, Jaksa Siap Periksa Mantan Kepala BPPN
Turin menjelaskan, Kejagung tidak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut.
Advertisement