Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seluruh Pimpinan DPRD Musi Banyuasin, terkait kasus dugaan suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD kabupaten tersebut tahun anggaran 2015.
Usai diperiksa sebagai saksi, mereka membantah telah menerima sejumlah uang dari Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, guna meloloskan anggaran serta menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban.
"Tidak ada. Pertanyaan baru sekitar perkenalan saja dengan Lucianty," ujar Wakil Ketua DPRD Aidil Fitri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Sementara, Wakil Ketua DPRD lainnya Islan Hanura juga enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik ke KPK. Ia hanya mengaku sudah menyampaikan seluruh yang diketahuinya terkait perkara ini kepada penyidik.
"Sudah ke penyidik. Pokoknya sudah ke KPK," tegas Islan.
Kasus suap DPRD Muba terbongkar pada operasi tangkap tangan KPK pada Jumat 19 Juni 2015. Saat penangkapan, 4 tersangka yang diduga sedang melakukan transaksi suap.
Keempatnya adalah, 2 anggota DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto dan Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Fasyar.
Dalam pengembangan kasus dugaan suap ini, KPK kemudian menetapkan 4 tersangka baru lainnya yang merupaan Pimpinan DPRD. Mereka yakni, Ketua DPRD Riamon Iskandar, dan 3 Wakil Ketua DPRD Darwin AH, Islan Hanura, serta Aidil Fitri.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka. Pasangan suami istri ini dianggap sebagai pihak pemberi suap kepada anggota dan Pimpinan DPRD Musi Banyuasin. (Rmn/Mar)