Sukses

Pengacara: OC Kaligis Pasti Hadir di Sidang Dakwaan

Sidang Kaligis pada Kamis 20 Agustus pekan lalu ditunda, karena OC Kaligis menolak untuk hadir dalam sidang dengan alasan sakit.

Liputan6.com, Jakarta - Otto Cornelis Kaligis (OCK) direncanakan bakal menghadiri sidang pembacaan dakwaan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini.

"OCK pasti hadir," kata pengacara OC Kaligis, Humprey Djemat melalui pesan singkatnya, Kamis (27/8/2015) seperti dikutip dari Antara News.

Sidang OC Kaligis pada Kamis 20 Agustus pekan lalu ditunda, karena Kaligis menolak hadir dalam sidang dengan alasan sakit.

"Kita lihat saja apa yang OCK kemukakan di depan persidangan," tambah Humprey.

Kaligis juga sudah diperiksa oleh tim dokter Ikatan Dokter Indonesia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada Jumat  21 Agustus pekan lalu.

"Kemarin baru observasi, belum ada tindakan, padahal ada masalah di bagian kiri otaknya berdasarkan observasi dokter RSPAD sebelum OCK ditahan. Jadi kondisinya masih rentan, setiap saat bisa terjadi stroke atau yang lebih fatal. Jadi siapa yang bertanggungjawab?" ungkap Humprey.

Kaligis sendiri mengaku mengalami pening, lemas, kesemutan, hipertensi, diabetes militus dan meminta untuk berobat ke dokter syaraf bernama dr Terawan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat. Namun demi menjaga objektivitas, penyidik mengirim surat kepada IDI agar dilakukan pemeriksaan.

Sedangkan pengacara Kaligis lain, Johnson Panjaitan mengatakan bahwa kliennya itu masih meminta dilakukan observasi lanjutan untuk penyakitnya.

"Pak OC tidak menolak sidang tapi meminta kepada hakim agar diperbolehkan melakukan tindakan medik tentang penyakitnya di pembuluh otak sebelah kanan sesuai observasi dokter," ungkap Johnson melalui pesan singkat.

Suap Hakim PTUN Medan

Pengacara senior itu ditahan KPK sejak 13 Juli 2015 setelah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

KPK sudah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini, yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY). Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis, anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.

Perkara ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara 2011-2013.

Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri dari ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.

Namun pada 9 Juli 2015, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan terhadap Tripeni dan Gerry, dan mendapati uang 5 ribu dolar AS di kantor Tripeni. Belakangan KPK juga menangkap 2 hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Diketahui juga bahwa uang tersebut diduga bukan pemberian pertama, karena Gerry sudah memberikan uang 10 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro berasal dari Kaligis yang diberikan ke Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015. (Tnt/Rmn)