Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi Outlander maut yang menewaskan 4 orang, Christopher Daniel, menjalani sidang pembacaan vonis. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Christopher dengan hukuman 2 tahun masa percobaan.
Christopher harus menjalankan hukuman 2 tahun masa percobaan jika dirinya tidak ingin meringkuk dipenjara selama 18 bulan. Untuk itu Christopher harus terhindar dari tindak pidana apapun.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Pidana tersebut belum dijatuhkan selama 2 tahun masa percobaan," ujar Made Sutrisna selaku hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).
Hakim ketua dalam pertimbangannya melihat bahwa terdakwa tidak memberikan contoh baik bagi pengendara atau pengemudi lain di jalan raya. Hal yang memberatkannya adalah ketika terdakwa mengonsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang.
"Terdakwa telah meminta maaf dan memberi santunan kepada keluarga korban, itu bentuk yang meringankan. Mengakui dan menyesali perbuatannya," pungkas hakim Made Sutrisna.
Dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), putusan hakim ketua Made Sutrisna berbeda jauh. JPU menuntut Chandra 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta.
Pengemudi Outlander Maut Christopher Divonis Hukuman Percobaan
Pengemudi Outlander maut yang menewaskan 4 orang, Christopher Daniel, menjalani sidang pembacaan vonis.
Advertisement