Sukses

Bupati Musi Banyuasin dan Istri Diperiksa KPK

Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap LKPJ tahun 2014 Bupati Musi Banyuasin dan pengesahan APBD 2015 di kabupaten tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari terkait kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2014 Bupati Musi Banyuasin dan pengesahan APBD 2015 di kabupaten tersebut.

Tidak hanya Pahri, sang istri, Lucianty Pahri yang merupakan anggota DPRD Sumatera Selatan juga dijadwalkan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Riamon Iskandar.

"Iya, mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIS (Riamon Iskandar)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Sebelumnya, pasangan suami istri ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. Keduanya diduga sebagai penyuap anggota dan Pimpinan DPRD Musi Banyuasin.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik Pahri maupun Lucianty tidak akan langsung ditahan dalam pemeriksaannya kali ini. Sebab, dalam jadwal, tercatat yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi.

Keduanya baru akan ditahan setelah berkas acara pemeriksaan tersusun lebih dari 50 persen dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Selain Pahri dan istrinya, penyidik bakal memeriksa 2 anggota DPRD Musi Banyuasin yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. 2 anggota dewan itu yakni, Adam Munandar dari Fraksi Gerindra serta Bambang Karyanto dari Fraksi PDI Perjuangan.

"Mereka akan diperiksa sebagai tersangka," kata Yuyuk.

Rabu 26 Agustus, penyidik KPK sudah memeriksa 4 Pimpinan DPRD Musi Banyuasin untuk bersaksi bagi Pahri dan Lucianty. Mereka adalah Riamon Iskandar selaku Ketua DPRD Musi Banyuasin serta Darwin, Islan Hanura, dan Aidil Fitri yang merupakan Wakil Ketua DPRD.

Kasus suap DPRD Muba terbongkar pada operasi tanggap tangan KPK, Jumat 19 Juni 2015. Saat penangkapan 4 tersangka yang diduga tengah bertransaksi suap. Mereka adalah 2 anggota DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto-Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Fasyar.

Pada pengembangan kasus dugaan suap ini, KPK kemudian menetapkan 4 tersangka baru yang merupakan Pimpinan DPRD. Mereka yakni, Ketua DPRD Riamon Iskandar dan 3 Wakil Ketua DPRD Darwin, Islan Hanura, serta Aidil Fitri. (Bob/Mut)